Perundingan PKB
 |
| pihak ketiga?? |
Perundingan PKB adalah perundingan bipartit antara Perusahaan dan
Pekerja tanpa campur tangan dari pihak manapun termasuk dari Pemerintah.
Dalam hal ini Pemerintah hanya memberikan rambu-rambu agar dalam
pelaksanaannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Perundingan PKB pada perusahaan MIGAS selain melibatkan Institusi
Kemenakertrans juga melibatkan SKK Migas yang sebelumnya dikenal dengan
BP Migas. Review pada Kemenakertrans lebih menitik beratkan pada
ketentuan normatif peraturan perundang-undangan sementara review dari
SKK Migas lebih menitikberatkan pada dampak anggaran/
cost impact.
Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans dan SKK Migas bukan merupakan
pihak dalam perundingan PKB. Keterlibatan SKK Migas belakangan ini yang
memberikan batasan atas paket remunerasi yang selama ini diterapkan di
Industri MIGAS berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tata kelola
bisnis MIGAS di tanah air.
Meningkatnya biaya operasi dan menurunnya produksi MIGAS di saat yang
bersamaan menyebabkan perhatian Pemerintah atas biaya operasi (
cost recovery)
menjadi meningkat. Terlepas bahwa dua hal tersebut merupakan relasi
sebab-akibat ataupun tidak, pada kenyataanya fakta tersebut menjadi
salah satu pertimbangan Pemerintah dalam menerbitkan beberapa kebijakan
di sektor MIGAS. Pemerintah melalui BPK/BPKP melakukan audit atas
pembebanan biaya operasi MIGAS yang dikembalikan ke Perusahaan KKKS (
cost recovery). Wujud nyatanya dengan diterbitkannya kebijakan sebagai berikut:
- Permen ESDM no. 22 th 2008 tentang jenis biaya kegiatan hulu MIGAS yang tidak dapat dibebankan ke biaya operasi.
- Terbitnya PP 79/2010 tentang biaya operasi MIGAS/cost recovery
Nuansa yang kental pada terbitnya 2 kebijakan itu antara lain:
- Jika ada biaya yang tidak ada kaitan langsung dengan operasional maka terancam non cost recovery
- Jika ada biaya dalam hal ini komponen upah yang nominalnya di atas normative dikatagorikan non-cost recovery
Sedangkan dalam peraturan perundangan yang lain disebutkanbahwa kesejahteraan pekerja beserta keluarganya adalah satu kesatuan
- UU no.21 Th 2000 tentang Serikat Pekerja pada bagian Pertimbangan,
pasal 1 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 27 ayat b bahwa Pemerintah
mengatur bahwa fungsi dan tujuan dibentuknya Serikat Pekerja adalah
untuk memberikan perlindungan atas hak dan kepentingan serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
- Pada UU no.13 tahun 2003 kata keluarga disebutkan tidak kurang dari 14 kali
dalam naskah UU 13/2003, hal ini cukup bagi kita untuk menyimpulkan
bahwa perhatian Pemerintah terhadap pekerja dan keluarganya dalam UU
Ketenagakerjaan merupakan hal yang terintegrasi dan tidak dapat
dipisahkan satu sama lain.
- PP no.8 Th 1981 tentang Perlindungan Upah mengatur bahwa definisi
upah adalah sebagai kompensasi atau imbalan atas hasil kerja yang
diberikan kepada pekerja dan keluarganya,
Kaidah hak dan kewajiban pada normative:
Jika Peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak maka yang
diatur adalah hak minimal: contoh yang diatur Upah Minimum Regional
(UMR) artinya jika Pengusaha dan Pekerja berunding dalam penentuan upah
maka upah yang diatur harus diatas normative atau minimal sama dengan
Upah minimum yang diterbitkan oleh Pemerintah, dan jika diatur dibawah
normative maka menjadi batal demi hukum.
Jika Peraturan perundang-undangan mengatur tentang Kewajiban maka
yang diatur adalah kewajiban maksimal. Contoh yang diatur adalah
kewajiban jam kerja maksimal dalam sehari, kewajiban hari kerja dalam
seminggu dan lain-lain. Artinya jika Pengusaha dan Pekerja berunding
dalam penentuan kewajiban maka yang diatur harus lebih rendah atau
minimal sama dengan kewajiban maksimal yang ditetapkan Pemerintah, dan
jika diatur diatas normative maka menjadi batal demi hukum.
Kompetitivenes remunerasi di industry MIGAS
Industri MIGAS adalah industry strategis Negara yang menyumbang
sekitar 30% dari pendapatan Negara merupakan industry yang dikelola
dengan Resiko yang tinggi, teknologi tinggi, biaya tinggi dan predikat
lainnya. Konsekuensi dari beberapa aspek tersebut yang menjadikan
pengupahan pekerja di sector MIGAS adalah salah satu yang tertinggi di
Indonesia dan di dunia.
Dari beberapa aspek pengupahan, kompetitifnes menjadi salah satu
instrument penting dalam rangka mempertahankan tenaga kerja agar tidak
lompat ke Perusahaan lain di dalam negri maupun ke luar negri.
Kompetitifnes sudah menjadi kaidah/hukum alam artinya jika pengupahan di
suatu tempat tidak kompetitif maka dengan sendirinya pekerja akan
berpindah ke perusahaan yang memberikan pengupahan lebih kompetitif.
“If you give peanuts you get monkeys” adalah salah satu idiom yang
mengemuka dalam hal kompensasi dan benefit. Kalau Perusahaan ingin
berinvestasi pada
human capital maka Perusahaan tidak dapat memberikan hal yang kecil untuk mendapatkan pekerja yang berpotensial /
skilled employee.
Hal inilah yang akan terjadi jika kita memberikan remunerasi yang tidak
kompetitif bagi pekerja MIGAS maka Pekerja MIGAS Indonesia berpotensi
eksodus ke Timur Tengah atau Negara lainnya yang dapat menghargai
kompetensi dan pengalaman mereka. Sehingga sementara Negara lain
mendapatkan 1
st class employee Indonesia dan yang tinggal di
Indonesia mungkin hanya tenaga kerja kelas-2 atau bahkan kelas-3 yang
akan mengoperasikan Industri MIGAS di Indonesia. Padahal Industri ini
sekali lagi sangat strategis bagi Negara yaitu kontributor signifikan
dalam pendapatan negara.
Kaitan antara sistem pengupahan dengan Kemampuan Perusahaan (Company Affordability)
Suatu sistem Pengupahan selain mengakomodir kaidah intenal
equity/fairness/non deskriminasi, externally competitive, juga harus
mempertimbangkan company affordability. Tidak bijak jika ada Perusahaan
MIGAS yang masih dalam tahap explorasi menerapkan tingkat remunerasi
yang sama dengan Perusahaan MIGAS yang sudah pada tahap produksi. Juga
tidak bijak jika ada Perusahaan MIGAS dengan produksi yang hanya ratusan
barel equivalen perhari menerapkan sistem remunerasi dengan Perusahaan
MIGAS yang produksinya puluhan atau bahkan ratusan ribu barrel equivalen
perhari. Suatu Perusahaan tentunya harus mempertimbangkan kemampuan
Perusahaan dalam memberikan paket remunerasi yang didasari diantaranya
oleh: jumlah produksi MIGAS, revenue bagi negara dan efisiensi
Perusahaan itu sendiri.
Dalam hal ini SKK Migas dapat membuat penggolongan KKKS dengan
mempertimbangkan beberapa aspek tersebut tentunya dengan orientasi
kelanjutan bisnis MIGAS di Perusahaan itu sendiri.
Kesimpulan dan saran
Pemberian paket remunerasi bagi pekerja dan keluarganya telah sejalan
dengan peraturan-perundang-undangan, sehingga tidak dapat dikatakan
bahwa pemberian paket remunerasi yang diberikan kepada keluarga pekerja
menjadi tidak terkait dengan kegiatan operasi MIGAS. Paket remunerasi
tersebut masuk dalam suatu kantong anggaran
Personnel Cost, yang
prosentase nya dalam biaya operasi sudah cukup rendah ditambah lagi
biaya
operating cost/cost perbarel di Indonesia cukup murah yaitu setara
10 USD/barel.
Upaya penghematan yang dilakukan pada personnel cost dalam hal ini
pemberian benefit kepada keluarga pekerja berpotensi membuat upaya
employee retaining program di Industri MIGAS Indonesia menjadi kontra
produktif dan semakin mendorong pekerja untuk eksodus ke luar negeri.
Langkah BPK/KPK dalam menyorot benefit yang diberikan kepada keluarga
pekerja menjadi didefinisikan tidak berkaitan dengan operasional
terlalu premature dan sangat berpotensi misleading
Langkah BPK/KPK yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui
Kementrian ESDM c.q SKK Migas dalam mengurangi benefit yang diberikan
kepada Pekerja dan keluarganya tidak sejalan dengan Peraturan
perundang-undangan dan tidak sejalan dengan upayapengelolaan Industri
MIGAS yang baik dimana memperhatikan kaidah pengupahan bagi pekerja yang
bekerja di Industri ini.
Pengaturan dan pelarangan pada teknis pembebanan biaya kegiatan
operasi MIGAS yang terlalu detil dan rigid berpotensi kontra produktif
terhadap upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor MIGAS.
Intervensi SKK Migas dalam Perundingan PKB di Perusahaan MIGAS tidak
sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, olehkarenanya
intervensi tersebut patut untuk ditolak dan memberikan ruang yang
seluas-luasnya kepada para pihak dalam perundingan yaitu Perusahaan dan
Pekerjanya untuk berunding dengan tetap memperhatikan aspek optimalisasi
anggaran yang mengakomodir kaidah anggaran yang efisien dan efektif.