Showing posts with label PO. Show all posts
Showing posts with label PO. Show all posts

Wednesday, July 10, 2013

draft PO Penanganan Surat Keluhan_Permintaan Advokasi Anggota SPNTI

1. TUJUAN
Dalam rangka melakukan standarisasi proses penanganan surat keluhan dan permintaan advokasi anggota SPNTI, maka disusunlan Peraturan Organisai SPNTI terkait sebagai berikut

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI 
  3. PKB TEPI 2013-2015
3. DEFINISI
  • Surat keluhan adalah ....

4. LANGKAH PENANGANAN
Tatacara Penanganan Surat Keluhan Pekerja
  1. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat oleh anggota SPNTI.
  2. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat secara tertulis.
  3. Langkah pertama: Surat Keluhan dibuat oleh Pekerja ditujukan kepada Atasan langsung (N+1) pekerja dan ditembuskan kepada Atasan dari Atasan langsung (N+2) Pengurus SPNTI TDK (Ketua TDK dan Fungsionaris Advokasi TDK) dan Pengurus Pusat (Ketua Umum dan Kepala Divisi Advokasi) dan HR Manajer. Atasan yang bersangkutan wajib mencari jalan keluar dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  4. Langkah kedua: Jika dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak surat itu diserahkan belum juga ada penyelesaian yang memuaskan bagi yang bersangkutan, maka keluhannya diajukan kembali dengan tertulis oleh Pekerja yang bersangkutan kepada Atasan dari Atasannya (N+2) dan Human Resources Manager untuk pekerja Daerah Kalimantan Timur dan Vice President Human Resources & General Services untuk Pekerja Kantor Jakarta dengan tembusan kepada SERIKAT PEKERJA. Atasan dari Atasannya (N+2) tersebut wajib mencari jalan pemecahan masalah tersebut bersama-sama Human Resources Manager dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  5. Langkah Ketiga: Apabila dalam waktu 6 (enam) hari kerja sesudah langkah kedua di atas belum juga terselesaikan, maka persoalannya oleh Pekerja yang bersangkutan diajukan lagi kepada President Director & General Manager atau Executive Vice President Operations & East Kalimantan District Manager masing-masing untuk Pekerja Kantor Jakarta atau Daerah Kalimantan Timur dan kepada SERIKAT PEKERJA. Apabila belum juga terdapat penyelesaian keluhan tersebut di atas dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka persoalan tersebut dikategorikan sebagai perselisihan industrial.
  6. Fungsionaris Advokasi di TDK bertanggung jawab langsung untuk mengawal proses advokasi anggota di TDKnya hingga Surat Keluhan ke-2
  7. Setelah Surat Keluhan ke-3 dan seterusnya Kepala Divisi Advokasi SPNTI Pusat
5. PENANGGUNG JAWAB
  1. Fungsionaris Advokasi TDK
  2. Ketua TDK
  3. Ketua Divisi Advokasi SPNTI Pusat
  4. Ketua Umum

Saturday, September 1, 2012

Mukadimah Peraturan Organisasi

MUKADIMAH
PERATURAN ORGANISASI
SERIKAT PEKERJA NASIONAL TOTAL INDONESIE
(SPNTI)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan referensi hukum organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum. Dalam rangka memberikan panduan teknis bagi Pengurus atau Fungsionaris SPNTI dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi, maka disusunlah Peraturan Organisasi SPNTI.

Peraturan Organisasi dibuat berdasarkan evaluasi terhadap operasional organisasi oleh Pengurus SPNTI Pusat, selanjutnya disahkan dalam Rapat Organisasi SPNTI.

Demikian kompilasi Peraturan Organisasi ini dibuat untuk digunakan semestinya.

Balikpapan, 01 September 2012

Serikat Pekerja Nasional Total Indonesie

Disusun oleh:                               Disetujui oleh:


       Hapid                                   Fauzan Muttaqin
    Sekjen                                     Ketua Umum





Kompilasi Peraturan Organisasi SPNTI
Peraturan Organisasi SPNTI meliputi :   
  1. PO 001: Administrasi & Kesekretariatan SPNTI.
  2. PO 002: Manajemen Keuangan SPNTI.
  3. PO 003: Penanganan Surat Keluhan & Permintaan Advokasi Anggota
  4. PO 004: Perjalanan Dinas Organisasi.
  5. PO 005: Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.

Tuesday, June 12, 2012

PO Petunjuk Pengelolaan Keuangan SPNTI

1. TUJUAN
  • Untuk mematuhi prinsip-prinsip standar akuntansi,
  • Optimalisasi dan efisiensi anggaran SPNTI agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota.
2. REFERENSI
  • Anggaran Dasar SPNTI
  • Anggaran Rumah Tangga SPNTI
  • Risalah Rapat Kerja SPNTI tertanggal xxxx
3. DEFINISI
  • Penerimaan Keuangan SPNTI: berasal dari Iuran bulanan anggota, sumbangan sukarela anggota, sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, dan badan usaha SPNTI
  • Pengeluaran SPNTI: Pengeluaran operasional organisasi dan pengeluaran Program kerja.
  • Laporan Semester: adalah laporan keuangan yang dibuat oleh pelaksana kerja (Ketua Divisi dan/atau Ketua TDK) setiap bulan Juli untuk semester-1 dan bulan Januari untuk semester-2.
4. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN IURAN ANGGOTA 
4.1 Penerimaan Iuran Anggota SPNTI
  1. Data iuran SPNTI akan dikoordinasikan oleh  Bendahara SPNTI Pusat kepada HR/Payroll Kantor JHO dan BPN setiap bulan Januari dan bulan Juli.
  2. Data iuran SPNTI dikelompokkan berdasarkan data hasil konfirmasi jumlah anggota aktual dari SPNTI TDK
4.2 Pembagian Iuran Anggota SPNTI
  1. Dana iuran anggota dikumpulkan pada Kas SPNTI Pusat.
  2. Proporsi pembagian iuran anggota untuk alokasi dana adalah 30% SPNTI Pusat dan 70%  SPNTI TDK
  3. Periode anggaran berbasis semester, untuk semester-1 dimulai dari 01 Januari hingga 30 Juni dan semester-2 dimulai dari 01 Juli hingga 31 Desember setiap tahunnya.
  4. Alokasi dana iuran dapat dicairkan dengan syarat SPNTI TDK mengajukan program kerja yang disepakati di rapat kerja dan telah menyerahkan Laporan Keuangan semester sebelumnya.
  5. Untuk menjamin kelancaran operasional, SPNTI Pusat akan memberikan panjar untuk mencukupkan saldo kas setiap TDK sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi TDK yang anggotanya lebih dari 100 orang dan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) bagi TDK yang anggotanya kurang dari 100 orang di bulan Januari untuk semester-1 dan di bulan Juli untuk semester-2 jika SPNTI TDK yang terkait telah menyerahkan Laporan Keuangan pada semester sebelumnya.
Formulir panjar dana SPNTI terlampir.

4.3  Petunjuk Penggunaan Keuangan
Pada dasarnya, dana iuran anggota dapat dipakai untuk seluruh keperluan operasional SPNTI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat TDK. Namun demikian dalam rangka standrisasi prosedur dibuat ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembelian peralatan penunjang operasional organisasi diantaranya adalah laptop, HP, hard disk/flash disc, kamera, printer, infokus, aksesoris kantor, dan lain sebagainya. Barang-barang yang telah dibeli harus dibuatkan daftarnya untuk memudahkan pendataan.
  2. Pemberian uang saku atas tugas yang diberikan oleh organisasi. Tugas yang dimaksud meliputi kegiatan rapat organisasi, pelatihan, dan tugas yang berhubungan dengan pihak luar.  Uang saku tersebut dapat dimintakan ke bendahara setelah ada surat tugas tertulis dari Ketua umum / ketua TDK / Ketua Task Force.
  3. Pemberian biaya akomodasi dan transportasi untuk pengurus yang akan melakukan tugas jika diperlukan. Untuk pelaporannya, pengurus wajib melampirkan tiket dan kwitansi pembayaran yang telah dikeluarkan.
  4. Pembayaran biaya komunikasi dan akses internet.
  5. Pembiayaan untuk tim Task Force yang dibentuk oleh SPNTI Pusat.
  6. Pembiayaan acara yang telah diprogram dalam rapat kerja.
  7. Pembiayaan pelatihan, seminar, workshop, dan hal lainnya yang dimaksudkan untuk pengembangan kemampuan pengurus.
  8. SPNTI Pusat dan TDK dapat memberikan advance atau pinjaman kepada pengurus atau anggota yang akan melakukan tugas SPNTI dengan biaya perusahaan. Pinjaman ini diberikan karena hal yang mendesak  untuk pembelian tiket, ongkos perjalanan, dan akomodasi. Pengurus atau anggota yang bersangkutan wajib mengembalikan pinjamannya, jika telah mendapatkan pembayaran dari perusahaan.
  9. Atau keperluan-keperluan lain yang disepakati.
4.4 Pelaporan Keuangan
Untuk memudahkan administrasi keuangan, maka aturan pelaporan dibuat sebagai berikut:
  1. Laporan Semester dibuat dan dilaporkan oleh fungsionaris SPNTI Pusat dan Ketua TDK.
  2. Laporan penggunaan anggaran Task Force (kelompok kerja) dan koordinator Program Kerja dibuat dan dilaporkan oleh Ketua Task Force dan ketua Koordinator Program Kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa tugas task force berakhir.
5. PENANGGUNG JAWAB
Pelaksana Kerja:
Pelaksana kerja yaitu: Fungsionaris SPNTI Pusat  dan/atau Task Force dan/atau Koordinator Program Kerja yang melaksanakan tugas organisasi dan menggunakan anggaran SPNTI. Pembuatan Laporan Keuangan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang patut.

Bendahara
Bendahara SPNTI Pusat melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang telah dibuat oleh Pelaksana Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah Pelaksana Kerja menyerahkan Laporan Keuangan.
Format Laporan Keuangan terlampir.

Ketua Umum
Ketua Umum mengesahkan Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Pelaksana Kerja yang telah diperiksa oleh Bendahara SPNTI Pusat.

Tuesday, April 17, 2012

PO Perjalanan Dinas Organisasi

1. TUJUAN
Untuk memfasilitasi Pengurus SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya, maka disusunlah Peraturan Organisasi perihal Perjalanan Dinas Organisasi.

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI
  3. PKB 2011-2013
3. DEFINISI
  • Perjalanan Dinas: Adalah segala perjalanan yang dilakukan oleh pengurus dan atau anggota SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya.
  • Penanggung Jawab:
    1. Ketua Umum, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota  SPNTI Pusat dan atau SPNTI TDK
    2. Ketua TDK, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota SPNTI TDK.
4. DESKRIPSI
Perjalanan Dinas terbagi menjadi 2 jenis:
  1. Perjalanan Dinas Perusahaan atau “Company Mission
    Adalah Perjalanan Dinas yang difasilitasi oleh Perusahaan dan merupakan hari kerja. Maka pengurus dan atau anggota SPNTI mengikuti persyaratan administratif Perusahaan misalnya dalam hal pembuatan MO, MES, pengisian “Timesheet”.
    Contoh: Rapat Koordinasi persiapan QM, “Quarterly Meeting (QM)”, Rapat-rapat lainnya antara SPNTI dan Manajemen.
  2. Perjalanan Dinas SPNTI atau “SPNTI Mission
    Adalah segala perjalanan dinas yang tidak dikatagorikan “Company Mission” (tidak mendapatkan fasilitas perusahaan dan bukan merupakan hari kerja) yang ditugaskan oleh Ketua Umum atau Ketua TDK.
    Contoh: Rapat Kerja SPNTI, Rapat Federasi/Konfederasi, atau Rapat-rapat dengan pihak lain.
    Pengurus dan atau anggota SPNTI yang melaksanakan “SPNTI Mission” mendapatkan uang saku sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan penggantian biaya transportasi serta akomodasi bagi yang memerlukan.
Penanggung Jawab kegiatan akan mengumumkan jenis perjalanan dinas dan menunjuk pengurus dan atau anggota yang ditugaskan sebelum perjalanan dinas dilakukan.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons