1. TUJUAN
- Untuk mematuhi prinsip-prinsip standar akuntansi,
- Optimalisasi dan efisiensi anggaran SPNTI agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota.
- Anggaran Dasar SPNTI
- Anggaran Rumah Tangga SPNTI
- Risalah Rapat Kerja SPNTI tertanggal xxxx
- Penerimaan Keuangan SPNTI: berasal dari Iuran bulanan anggota, sumbangan sukarela anggota, sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, dan badan usaha SPNTI
- Pengeluaran SPNTI: Pengeluaran operasional organisasi dan pengeluaran Program kerja.
- Laporan Semester: adalah laporan keuangan yang dibuat oleh pelaksana kerja (Ketua Divisi dan/atau Ketua TDK) setiap bulan Juli untuk semester-1 dan bulan Januari untuk semester-2.
4.1 Penerimaan Iuran Anggota SPNTI
- Data iuran SPNTI akan dikoordinasikan oleh Bendahara SPNTI Pusat kepada HR/Payroll Kantor JHO dan BPN setiap bulan Januari dan bulan Juli.
- Data iuran SPNTI dikelompokkan berdasarkan data hasil konfirmasi jumlah anggota aktual dari SPNTI TDK
- Dana iuran anggota dikumpulkan pada Kas SPNTI Pusat.
- Proporsi pembagian iuran anggota untuk alokasi dana adalah 30% SPNTI Pusat dan 70% SPNTI TDK
- Periode anggaran berbasis semester, untuk semester-1 dimulai dari 01 Januari hingga 30 Juni dan semester-2 dimulai dari 01 Juli hingga 31 Desember setiap tahunnya.
- Alokasi dana iuran dapat dicairkan dengan syarat SPNTI TDK mengajukan program kerja yang disepakati di rapat kerja dan telah menyerahkan Laporan Keuangan semester sebelumnya.
- Untuk menjamin kelancaran operasional, SPNTI Pusat akan memberikan panjar untuk mencukupkan saldo kas setiap TDK sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi TDK yang anggotanya lebih dari 100 orang dan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) bagi TDK yang anggotanya kurang dari 100 orang di bulan Januari untuk semester-1 dan di bulan Juli untuk semester-2 jika SPNTI TDK yang terkait telah menyerahkan Laporan Keuangan pada semester sebelumnya.
4.3 Petunjuk Penggunaan Keuangan
Pada dasarnya, dana iuran anggota dapat dipakai untuk seluruh keperluan operasional SPNTI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat TDK. Namun demikian dalam rangka standrisasi prosedur dibuat ketentuan sebagai berikut:
- Pembelian peralatan penunjang operasional organisasi diantaranya adalah laptop, HP, hard disk/flash disc, kamera, printer, infokus, aksesoris kantor, dan lain sebagainya. Barang-barang yang telah dibeli harus dibuatkan daftarnya untuk memudahkan pendataan.
- Pemberian uang saku atas tugas yang diberikan oleh organisasi. Tugas yang dimaksud meliputi kegiatan rapat organisasi, pelatihan, dan tugas yang berhubungan dengan pihak luar. Uang saku tersebut dapat dimintakan ke bendahara setelah ada surat tugas tertulis dari Ketua umum / ketua TDK / Ketua Task Force.
- Pemberian biaya akomodasi dan transportasi untuk pengurus yang akan melakukan tugas jika diperlukan. Untuk pelaporannya, pengurus wajib melampirkan tiket dan kwitansi pembayaran yang telah dikeluarkan.
- Pembayaran biaya komunikasi dan akses internet.
- Pembiayaan untuk tim Task Force yang dibentuk oleh SPNTI Pusat.
- Pembiayaan acara yang telah diprogram dalam rapat kerja.
- Pembiayaan pelatihan, seminar, workshop, dan hal lainnya yang dimaksudkan untuk pengembangan kemampuan pengurus.
- SPNTI Pusat dan TDK dapat memberikan advance atau pinjaman kepada pengurus atau anggota yang akan melakukan tugas SPNTI dengan biaya perusahaan. Pinjaman ini diberikan karena hal yang mendesak untuk pembelian tiket, ongkos perjalanan, dan akomodasi. Pengurus atau anggota yang bersangkutan wajib mengembalikan pinjamannya, jika telah mendapatkan pembayaran dari perusahaan.
- Atau keperluan-keperluan lain yang disepakati.
Untuk memudahkan administrasi keuangan, maka aturan pelaporan dibuat sebagai berikut:
- Laporan Semester dibuat dan dilaporkan oleh fungsionaris SPNTI Pusat dan Ketua TDK.
- Laporan penggunaan anggaran Task Force (kelompok kerja) dan koordinator Program Kerja dibuat dan dilaporkan oleh Ketua Task Force dan ketua Koordinator Program Kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa tugas task force berakhir.
Pelaksana Kerja:
Pelaksana kerja yaitu: Fungsionaris SPNTI Pusat dan/atau Task Force dan/atau Koordinator Program Kerja yang melaksanakan tugas organisasi dan menggunakan anggaran SPNTI. Pembuatan Laporan Keuangan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang patut.
Bendahara
Bendahara SPNTI Pusat melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang telah dibuat oleh Pelaksana Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah Pelaksana Kerja menyerahkan Laporan Keuangan.
Format Laporan Keuangan terlampir.
Ketua Umum
Ketua Umum mengesahkan Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Pelaksana Kerja yang telah diperiksa oleh Bendahara SPNTI Pusat.
0 comments :
Post a Comment