Monday, December 5, 2011

TATA TERTIB RAPAT UMUM SPNTI

Pasal 1
RAPAT UMUM

Rapat umum SPNTI selanjutnya disebut RU SPNTI diselenggarakan untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum SPNTI Demisioner, melantik Ketua Umum SPNTI yang terpilih dalam Pemilu SPNTI Pusat, dan menetapkan Program Kerja Utama bagi Pengurus SPNTI Pusat periode berjalan

Pasal 2
PESERTA RAPAT UMUM
  1. Yang berhak menjadi peserta RU SPNTI adalah seluruh SPNTI TDK, yang diwakilkan minimal satu orang yang telah mendaftarkan diri sebelum maupun saat pelaksanaan RU SPNTI.
  2. Pengurus SPNTI TDK dibolehkan dan dianjurkan untuk menyertakan anggota TDK nya untuk menghadiri Rapat Umum SPNTI
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
  1. Hak
    Setiap peserta yang hadir sebagai perwakilan SPNTI TDK dan telah mendaftar menjadi peserta, memiliki hak untuk berbicara
  2. Kewajiban
  • Peserta wajib mengikuti acara dari awal sampai akhir
  • Peserta diwajibkan hadir sebelum acara dimulai
  • Peserta tidak diperkenankan meningalkan ruangan selama acara berlangsung kecuali dengan izin Pimpinan Rapat
  • Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan dan tidak merokok di ruang siding
  • Peserta harus bersikap dan berbicara sopan serta menghargai pendapat orang lain
  • Peserta diwajibkan mengikuti agenda yang telah ditentukan panitia
  • Peserta wajib mengikuti semua peraturan yang telah disepakati
Pasal 4
PIMPINAN RAPAT
  1. Rapat Umum SPNTI dipimpin seorang ketua sidang yang disepakati peserta atau ditentukan dari peserta RU berdasar kesepakatan seluruh peserta RU
  2. Ketua sidang didampingi oleh satu orang wakil ketua sidang dan seorang sekertaris.
Pasal 5
SIDANG-SIDANG

Sidang dalam RU I terdiri dari Sidang-sidang Pleno
  1. Sidang Pleno ke-1 Mendengarkan dan mengevaluasi LPJ Ketua Umum Demisioner.
  2. Sidang Pleno ke-2 Melantik Ketua Umum SPNTI yang terpilih pada Pemilu SPNTI Pusat
  3. Sidang Pleno ke-3 Pembuatan Program Kerja Utama selama periode kerja Pengurus SPNTI Pusat terpilih dan Mengevalusasi dan menetapkan Program Kerja jangka Panjang SPNTI
Pasal 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh ketua sidang
  2. Jika pengambilan tidak dapat disepakati maka akan dilakukan voting
  3. Suara terbanyak sah jika lebih separuh atau separoh tambah satu dari peserta yang hadir
  4. Jika ternyata jumlah suara masih seimbang maka akan diadakan pengambilan suara suara ulang dengan disepakati oleh semua anggota sidang

Pasal 7

Jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam tatib ini maka peserta berhak meninjau kembali sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat.


Ketua
Ttd

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons