Thursday, January 16, 2014

BPJS kesehatan


Apa itu BPS?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS kesehatan merupakan transformasi dari Askes, sedangkan BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek.
BPJS dibentuk berlandaskan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan mulai beroperasional pada tanggal 1 Januari 2014.

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan : 3 asas dan 9 prinsip.
3 Asas tersebut terdiri dari
  • a). Asas Kemanusiaan 
  • b). Asas Manfaat dan 
  • c). Asas Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 
Sedangkan 9 Prinsip yang terdiri dari
  • a). Prinsip Kegotongroyongan, 
  • b). Prinsip Nirlaba, 
  • c). Prinsip Keterbukaan, 
  • d). Prinsip Kehati – hatian, 
  • e). Prinsip Akuntabilitas, 
  • f). Prinsip Portabilitas, 
  • g). Prinsip Kepesertaan bersifat wajib, 
  • h). Prinsip Dana Amanat dan 
  • i). Prinsip Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta.
Berdasarkan undang undang yang ada, setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
Target paling lambat seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS kesehatan adalah Januari 2019.

Apa dampaknya terhadap pekerja yang selama ini fasilitas kesehatannya di jamin oleh perusahaan atau asuransi?
Karena kepesertaan BPJS kesehatan ini bersifat wajib, maka setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali tetap wajib menjadi peserta BPJS kesehatan meskipun sudah memiliki jaminan kesehatan lain.

Tahap kepesertaan
Dimulai tahun 2014, seluruh anggota TNI, Polri, PNS, pekerja BUMN beserta keluarganya sudah harus menjadi peserta BPJS kesehatan.
Kemudian disusul pekerja dari perusahaan swasta, selambat-lambatnya pertengahan 2015 sudah harus menjadi peserta BPJS kesehatan.

Iuran
Iuran BPJS kesehatan untuk pekerja di perusahaan diklasifikasikan berdasarkan upah yang di laporkan. Besaran iuran per bulannya adalah maksimal 5% dari dua kali PTKP dengan satu anak (~ 5% * Rp. 4,725,000).
Komposisi pembayarannya adalah 4% di tanggung perusahaan, sedangkan 1% ditanggung pekerja.

Manfaat
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis sesuai kebutuhan medis yang diperlukan. Dan manfaat non medis berupa akomodasi yang dibedakan berdasarkan skala besaran iuran.
Untuk pekerja dengan iuran 1,5 ~ 2 kali PTKP mendapat fasilitas akomodasi ruang perawatan kelas I.
*catatan: Setiap pemeriksaan kesehatan, peserta harus melalui prosedur yang ditetapkan. Yaitu harus melewati strata 1 dulu (Puskesmas, klinik pratama), baru bisa di rujuk ke strata 2 (klinik spesialis), dan seterusnya,... (ini yang bakalan jadi resistensi)

COB (Coordination of Benefit)
Yaitu dimungkinnya untuk memperoleh manfaat berlapis, dengan kerjasama antara BPJS kesehatan dan penyelenggara asuransi komersial dengan peserta BPJS. Sebagai contoh peserta BPJS kesehatan seharusnya haknya adalah rawat inap ruang kelas II, namun ingin upgrade ke ruang kelas I. Nah selisih biaya ini yang akan di tanggung oleh asuransi komersial dengan bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Tantangan bagi pekerja TEPI
Selama ini jaminan kesehatan pekerja dan keluarganya di kelola oleh divisi MED, bagaimanakah arah kebijakan jaminan kesehatan kedepannya setelah di berlakukannya BPJS kesehatan ini???

Peluang
Dengan dimungkinnnya COB, perusahaan dapat memilih penyelenggara asuransi komersial yang menawarkan paket kesehatan yang sama dengan fasilitas pekerja saat ini, dengan tambahan fitur investasi (semacam unit link) sehingga pada saat pensiun nanti pekerja tidak perlu membayar iuran bulanan lagi.

Kelemahan
Karena asuransi komersial pada dasarnya adalah bisnis, bagaimanakah kualitas pelayanannya kelak?

0 comments :

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons