1. TUJUAN
Untuk memfasilitasi Pengurus SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya, maka disusunlah Peraturan Organisasi perihal Perjalanan Dinas Organisasi.
2. REFERENSI
Perjalanan Dinas terbagi menjadi 2 jenis:
Untuk memfasilitasi Pengurus SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya, maka disusunlah Peraturan Organisasi perihal Perjalanan Dinas Organisasi.
2. REFERENSI
- Anggaran Dasar SPNTI
- Anggaran Rumah Tangga SPNTI
- PKB 2011-2013
- Perjalanan Dinas: Adalah segala perjalanan yang dilakukan oleh pengurus dan atau anggota SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya.
- Penanggung Jawab:
- Ketua Umum, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota SPNTI Pusat dan atau SPNTI TDK
- Ketua TDK, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota SPNTI TDK.
Perjalanan Dinas terbagi menjadi 2 jenis:
- Perjalanan Dinas Perusahaan atau “Company Mission”
Adalah Perjalanan Dinas yang difasilitasi oleh Perusahaan dan merupakan hari kerja. Maka pengurus dan atau anggota SPNTI mengikuti persyaratan administratif Perusahaan misalnya dalam hal pembuatan MO, MES, pengisian “Timesheet”.
Contoh: Rapat Koordinasi persiapan QM, “Quarterly Meeting (QM)”, Rapat-rapat lainnya antara SPNTI dan Manajemen. - Perjalanan Dinas SPNTI atau “SPNTI Mission”
Adalah segala perjalanan dinas yang tidak dikatagorikan “Company Mission” (tidak mendapatkan fasilitas perusahaan dan bukan merupakan hari kerja) yang ditugaskan oleh Ketua Umum atau Ketua TDK.
Contoh: Rapat Kerja SPNTI, Rapat Federasi/Konfederasi, atau Rapat-rapat dengan pihak lain.
Pengurus dan atau anggota SPNTI yang melaksanakan “SPNTI Mission” mendapatkan uang saku sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan penggantian biaya transportasi serta akomodasi bagi yang memerlukan.