Tuesday, April 17, 2012

PO Perjalanan Dinas Organisasi

1. TUJUAN
Untuk memfasilitasi Pengurus SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya, maka disusunlah Peraturan Organisasi perihal Perjalanan Dinas Organisasi.

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI
  3. PKB 2011-2013
3. DEFINISI
  • Perjalanan Dinas: Adalah segala perjalanan yang dilakukan oleh pengurus dan atau anggota SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya.
  • Penanggung Jawab:
    1. Ketua Umum, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota  SPNTI Pusat dan atau SPNTI TDK
    2. Ketua TDK, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota SPNTI TDK.
4. DESKRIPSI
Perjalanan Dinas terbagi menjadi 2 jenis:
  1. Perjalanan Dinas Perusahaan atau “Company Mission
    Adalah Perjalanan Dinas yang difasilitasi oleh Perusahaan dan merupakan hari kerja. Maka pengurus dan atau anggota SPNTI mengikuti persyaratan administratif Perusahaan misalnya dalam hal pembuatan MO, MES, pengisian “Timesheet”.
    Contoh: Rapat Koordinasi persiapan QM, “Quarterly Meeting (QM)”, Rapat-rapat lainnya antara SPNTI dan Manajemen.
  2. Perjalanan Dinas SPNTI atau “SPNTI Mission
    Adalah segala perjalanan dinas yang tidak dikatagorikan “Company Mission” (tidak mendapatkan fasilitas perusahaan dan bukan merupakan hari kerja) yang ditugaskan oleh Ketua Umum atau Ketua TDK.
    Contoh: Rapat Kerja SPNTI, Rapat Federasi/Konfederasi, atau Rapat-rapat dengan pihak lain.
    Pengurus dan atau anggota SPNTI yang melaksanakan “SPNTI Mission” mendapatkan uang saku sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan penggantian biaya transportasi serta akomodasi bagi yang memerlukan.
Penanggung Jawab kegiatan akan mengumumkan jenis perjalanan dinas dan menunjuk pengurus dan atau anggota yang ditugaskan sebelum perjalanan dinas dilakukan.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons