MUKADIMAH
PERATURAN ORGANISASI
SERIKAT PEKERJA NASIONAL TOTAL INDONESIE
(SPNTI)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan referensi hukum organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum. Dalam rangka memberikan panduan teknis bagi Pengurus atau Fungsionaris SPNTI dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi, maka disusunlah Peraturan Organisasi SPNTI.
Peraturan Organisasi dibuat berdasarkan evaluasi terhadap operasional organisasi oleh Pengurus SPNTI Pusat, selanjutnya disahkan dalam Rapat Organisasi SPNTI.
Demikian kompilasi Peraturan Organisasi ini dibuat untuk digunakan semestinya.
Balikpapan, 01 September 2012
Serikat Pekerja Nasional Total Indonesie
Disusun oleh: Disetujui oleh:
Hapid Fauzan Muttaqin
Sekjen Ketua Umum
Kompilasi Peraturan Organisasi SPNTI
Peraturan Organisasi SPNTI meliputi : - PO 001: Administrasi & Kesekretariatan SPNTI.
- PO 002: Manajemen Keuangan SPNTI.
- PO 003: Penanganan Surat Keluhan & Permintaan Advokasi Anggota
- PO 004: Perjalanan Dinas Organisasi.
- PO 005: Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.