Sunday, June 30, 2013

Perundingan PKB

TEPI-SPN PKB 18_07_2013-215IMG_4890IMG_4886IMG_4894IMG_4913IMG_4910
IMG_4917IMG_4915TEPI-SPN PKB 18_07_2013-199TEPI-SPN PKB 18_07_2013-296TEPI-SPN PKB 18_07_2013-245TEPI-SPN PKB 18_07_2013-227
perundingan PKB, a set on Flickr.
PKB atau Perjanjian Kerja Bersama merupakan peraturan yang sepakati bersama antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja. Dalam PKB tersebut di atur tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. PKB pada dasarnya adalah peraturan perusahaan, akan tetapi yang menjadikannya berbeda adalah PKB dalam pembuatannya melibatkan unsur pekerja dan disepakati bersama antara perusahaan (dalam hal ini manajemen) dan pekerja (diwakili oleh Serikat Pekerja)

PKB mempunyai masa berlaku yaitu 2 tahun. Sehingga setiap periode 2 tahun harus diperbarui. Hal ini untuk mengakomodasi perubahan perubahan yang di rasa perlu baik itu atas inisiatif pekerja maupun untuk kepentingan perusahaan.

Dalam proses perundingan, masing masing pihak menugaskan tim kerja untuk merumuskan perubahan apa saja yang perlu. Di TEPI tim kerja dari unsur Serikat Pekerja di wakili oleh pengurus SPNTI dari masing masing daerah kerja ditambah pengurus pusat. Sedangkan tim kerja manajemen di wakili oleh divisi HR dan legal.

Sebelum memulai perundingan, biasanya tim kerja SPNTI dengan tim kerja manajemen mengadakan outbond bersama. Tujuannya adalah untuk menyamakan paradigma, bahwa ketika dalam perundingan nanti, mereka semua adalah satu tim dengan tujuan yang sama, yaitu untuk menghasilkan PKB yang sesuai keinginan bersama.
Dalam tahapan perundingan, kedua tim kerja bekerja selama 5 hari penuh untuk menelusuri bab per bab, pasal demi pasal, yang mana yang perlu ditambah, dikurang atau di rubah sesuai dengan aspirasi kedua belah pihak.

Hasil dari perundingan tersebut masih berupa draft PKB baru, beserta risalah perundingan. Draft PKB itu nantinya akan di kaji kembali oleh steering committee (SC). Setelah dikaji oleh masing masing SC (manajemen dan SPNTI) dan kedua belah pihak sepakat, maka selanjutnya draft itu di serahkan ke Depnaker dan SKK Migas untuk di review (apakah sesuai normatif atau tidak). Apabila semuanya tidak ada masalah, maka tahap akhirnya adalah penandatanganan PKB.

Monday, June 10, 2013

Perjalanan dari Rumah ke Lapangan Apakah Termasuk Waktu Kerja


Sebagai bahan pengaya wawasan kita terhadap beberapa opini terkait dengan perjalanan dinas, berikut ini di kutipkan diskusi yang ada di portal migas-indonesia. Mudah-mudahan bisa menambah khasanah kita.

sumber: http://www.migas-indonesia.com/
Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“

Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?

Pembahasan - Groove Cameron

Dear Rekan2

Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“

Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?

Apakah ada perjalanan yg memerlukan waktu selama 24 jam di wilayah indonesia (dimana kepmen ini berlaku)?

Menurut pendapat saya yang buta hukum, dan mencoba mencari jawaban melalui internet, bisa jadi pasal 5 ayat 3 diatas, sebenarnya diambil sebagai rangkuman dari 5 CFR Ch. I (1–1–03 Edition), § 551.422 Time spent traveling. Yang isi nya sbb: “(b) An employee who travels from home before the regular workday begins and returns home at the end of the workday is engaged in normal ‘‘home to work’’ travel; such travel is not hours of work.

When an employee travels directly from home to a temporary duty location outside the limits of his or her official duty station, the time the employee would have spent in normal home to work travel shall be deducted from hours of work as specified in paragraphs (a)(2) and (a)(3) of this section.

Jadi menurut hemat saya, Pasal 5 ayat 3, dari KEPMEN tersebut pada dasarnya menjelaskan bahwa bagi karyawan yg melakukan bepergian ke tempat kerja yg bukan official home base nya dan harus menginap semalam atau lebih, maka perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kerja nya adalah termasuk waktu kerja. Demikianlah pendapat saya terhadap KEPMEN pasal 5 ayat 3

Bagaimana pendapat rekan2 yang lain.

Tanggapan 1 - Agus Supriyadi

Dear rekan-rekan
Semoga sehat dan bahagia selalu

Dari diskusi yang pernah saya ikuti, yang dimaksud perjalanan dari rumah ke tempat kerja tersebut bukan dihitung sebagai waktu kerja untuk kemudian mendapatkan upah atau remunerasi, melainkan waktu kerja yang diperhitungkan untuk jaminan asuransi bagi si karyawan.

Artinya jika dalam rangka tugas kerja terjadi hal-hal yg masuk dalam klausal asuransi meski diluar area kerja tetap dapat claim.

Semoga bermanfaat

Tanggapan 2 - Dirman Artib

Share saja.
Kalau dalam  kontrak saya, memang disebutkan istilah khusus waktu perjalanan (traveling time), jadi perjalanan lewat udara dari rumah ke airport pakai taxi, dan dari airport Soekarno-Hatta ke airport Dubai/Abudhabi/Doha, lalu lanjut ke airport Muscat, lalu lanjut lagi ke airport kecil di Gurun Oman disebutkan sebaga "traveling time".

Secara komersial traveling time itu dibayar. Dan dari sisi asuransi, jika terjadi kecelakaan maka berhak mendapatkan pertanggungan, ya kalau meninggal pertanggungan tentu untuk ahli waris.

Btw.
Sebaiknya keluarga diberi awareness tentang pertanggungan asuransi ini, kemana dan bagaimana cara meng-klaim-nya jika memang keadaan yg tak dikehendaki terjadi. Terutama bagi yg menandatangani kontrak dgn perusahaan yg terdaftar di LN, dan tentu saja bukan  teritorial Republik Indonesia, dimana Bang Poltak sebagai kuasa hukum tak lagi kompeten utk memberikan advokasi.

Tanggapan 3 - Hari Subono

Menurut saya dengan membandingkan aplikasinya di perusahaan di luar Indonesia maksudnya adalah apabila "home town" pekerja tersebut untuk mencapainya membutuhkan waktu 24 jam atau lebih ketika cuti maka perjalanannya tersebut tidak dihitung hari cuti (dianggap hari kerja) begitu juga dengan perjalanan balik dari cutinya.
Aplikasinya seperti itu kalo di luar sini dan saya kira demikian juga dengan di Indonesia.

Semoga bermanfaat.

Tanggapan 4 - Dirman Artib

Kayaknya perjalanan ke Tangguh Irian memerlukan waktu yg sama dgn perjalanan ke Doha.
Jadi bagi yg bekerja di Tangguh utk BP memerlukan effort yg sama dgn kawan-kawan yg akan kembali "on" di Qatar Petroleum (QP) setelah 2 minggu "off".

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons