Thursday, July 18, 2013

Pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama 2013-2015

Penandatanganan PKB 2013-2015
Pada hari kamis, 18 Juli 2013 bertempat di kantor Total EP Indonesia di Jakarta telah dilaksanakan pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yg ke-enam antara Serikat Pekerja Nasional TOTAL E&P INDONESIE (SPNTI) dan TOTAL E&P INDONESIE (TEPI).  Pe-nandatangan-an PKB ini merupakan hasil kesepakatan dari perundingan antara tim Serikat Pekerja dan tim menejemen TEPI untuk periode masa 2 tahun (2013-2015).

Ibu Elisabeth Proust, President Director and General Manager TEPI, menyampaikan apresiasinya kepada SPNTI dan juga kepada tim kerja PKB (taskforce team) yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan proses perundingan sehingga dapat tercapai kesepakatan.

“PKB bukan hanya sekedar dokumen yang perlu di perbarui dan dirundingkan setiap 2 tahun sekali. Akan tetapi PKB, memiliki makna yang lebih dari sekedar itu, Sebab PKB merupakan gambaran serta manifestasi dari hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan para pekerjanya. Kesepakatan PKB mencerminkan nilai kebersamaan, kerja keras, harapan serta komitmen untuk bekerja sama untuk mewujudkan produktivitas dan sukses bersama” ungkapnya.

Seremoni pe-nandatangan-an PKB ’13-’15

Bertindak atas nama menejemen TEPI, Ibu Elisabeth Proust sedangkan dari SPNTI di wakili oleh Ketua umum SPNTI, Fauzan Muttaqin melakukan pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama 2013 – 2015. Pe-nandatangan-an ini disaksikan oleh beberapa pejabat negara terkait diantaranya: Indra Wardhana (perwakilan SKKMigas), Amin Latif (Kepala Disnaker Balikpapan) and Suriansyah (Keapal Disnaker Kutai Kartanegara).

Wednesday, July 10, 2013

draft PO Penanganan Surat Keluhan_Permintaan Advokasi Anggota SPNTI

1. TUJUAN
Dalam rangka melakukan standarisasi proses penanganan surat keluhan dan permintaan advokasi anggota SPNTI, maka disusunlan Peraturan Organisai SPNTI terkait sebagai berikut

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI 
  3. PKB TEPI 2013-2015
3. DEFINISI
  • Surat keluhan adalah ....

4. LANGKAH PENANGANAN
Tatacara Penanganan Surat Keluhan Pekerja
  1. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat oleh anggota SPNTI.
  2. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat secara tertulis.
  3. Langkah pertama: Surat Keluhan dibuat oleh Pekerja ditujukan kepada Atasan langsung (N+1) pekerja dan ditembuskan kepada Atasan dari Atasan langsung (N+2) Pengurus SPNTI TDK (Ketua TDK dan Fungsionaris Advokasi TDK) dan Pengurus Pusat (Ketua Umum dan Kepala Divisi Advokasi) dan HR Manajer. Atasan yang bersangkutan wajib mencari jalan keluar dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  4. Langkah kedua: Jika dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak surat itu diserahkan belum juga ada penyelesaian yang memuaskan bagi yang bersangkutan, maka keluhannya diajukan kembali dengan tertulis oleh Pekerja yang bersangkutan kepada Atasan dari Atasannya (N+2) dan Human Resources Manager untuk pekerja Daerah Kalimantan Timur dan Vice President Human Resources & General Services untuk Pekerja Kantor Jakarta dengan tembusan kepada SERIKAT PEKERJA. Atasan dari Atasannya (N+2) tersebut wajib mencari jalan pemecahan masalah tersebut bersama-sama Human Resources Manager dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  5. Langkah Ketiga: Apabila dalam waktu 6 (enam) hari kerja sesudah langkah kedua di atas belum juga terselesaikan, maka persoalannya oleh Pekerja yang bersangkutan diajukan lagi kepada President Director & General Manager atau Executive Vice President Operations & East Kalimantan District Manager masing-masing untuk Pekerja Kantor Jakarta atau Daerah Kalimantan Timur dan kepada SERIKAT PEKERJA. Apabila belum juga terdapat penyelesaian keluhan tersebut di atas dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka persoalan tersebut dikategorikan sebagai perselisihan industrial.
  6. Fungsionaris Advokasi di TDK bertanggung jawab langsung untuk mengawal proses advokasi anggota di TDKnya hingga Surat Keluhan ke-2
  7. Setelah Surat Keluhan ke-3 dan seterusnya Kepala Divisi Advokasi SPNTI Pusat
5. PENANGGUNG JAWAB
  1. Fungsionaris Advokasi TDK
  2. Ketua TDK
  3. Ketua Divisi Advokasi SPNTI Pusat
  4. Ketua Umum

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons