Showing posts with label SKK migas. Show all posts
Showing posts with label SKK migas. Show all posts

Saturday, September 28, 2013

Bedah buku “EKONOMI MIGAS” Tinjauan Aspek Komersial Kontrak di Industri Hulu Migas

Acara bedah buku “EKONOMI MIGAS” ini di gagas oleh SPNTI dalam rangka untuk memberikan wawasan yang lebih dalam tentang dunia industri migas tentang jenis jenis kontraknya, model PSC, cadangan migas, tata kelola migas, perbandingan dengan industri migas di luar negeri serta proyeksi masa depan industri migas. Target dari acara ini adalah anggota SPNTI, hal ini sehubungan dengan dinamika akan berakhirnya kontrak blok mahakam pada tahun 2017. Acara bedah buku ini dilaksanakan pada hari jum'at tanggal 27 Sept 2013, bertempat di gedung OFL (Ruang Handil) Balikpapan.
bedah buku "Ekonomi Migas" oleh Bpk Benny Lubiantara
Penulis buku: Benny Lubiantara
Ringkasan oleh: Bpk Ganda (SPNTI)
Tanpa basa-basi, pak Benny dalam Bab 1 langsung memulai bahasannya dengan secara ringkas menguraikan sejarah kontrak-kontrak migas.
Jenis Kontrak migas ini mengerucut menjadi 3 (tiga), yaitu: Kontrak Konsesi, Kontrak bagi hasil (PSC), dan Kontrak Servis berikut elemen-elemen dalam struktur kontrak migas, seperti: luas area, durasi kontrak, pengembangan sebagian wilayah, rencana kerja, bonus, royalty, cost recovery, profit share, corporate income taxes, pajak lainnya, Domestic Market Obligation (DMO), ring fencing, partisipasi pemerintah, dan komersialitas. (hal.15).

Pada Bab II diuraikan Kontrak Bagi Hasil (PSC) di Indonesia, sejarahnya sejak kemunculannya hingga beberapa generasi sekarang ini. Diuraikan juga aspek-aspek akuntansi perminyakan dan PSC di Indonesia. (hal 54). …

Ada diagram alir Perhitungan PSC Indonesia berikut penjelasan ringkasnya termasuk perhitungan arus kas kontraktor dan perhitungan keekonomian proyek. (hal.78).
 
Bab III membahas Cadangan Migas dan  Enhanced Oil Recovery, tentu ke aspek keekonomiannya.
 
Bab IV berisi analisis keekonomian model kontrak migas dari perpektif Negara, termasuk mencari model kontrak yang cocok.
 
Salah satu bab yang menarik adalah Bab V Tata Kelola Industri Migas. Bab ini dimulai dengan sub-bab yang menantang: Perlukah Pemisahan Fungsi regulasi dan Fungsi Bisnis?
Segitiga Kebijakan-Regulasi-Bisnis ditampilkan dengan beberapa pola antara pemisahan antar sudut atau ada salah satu kaki segitiga yang dikuasai tetapi kaki yang lain terpisah.
Diberikan beberapa contoh praktik/pengalaman tata kelola, mulai dari Brasil, Norwegia, Venezuela, Malaysia, Arab Saudi.
Dikutip juga hasil penelitian soal korelasi antara model tata kelola dengan kinerja industri migas suatu negara.
Dipaparkan juga perkembangan kontrak hulu migas di beberapa negara, seperti Aljazair, Irak, Iran, Venezuela, Bolivia, Brasil, Norwegia. (hal.130).
 
Bab VI tidak kalah menarik, yaitu Perusahaan Migas Nasional (NOC) dan Internasional (IOC). Diperkenalkan istilah lain selain NOC, yaitu State-Owned Oil Company.
Disampaikan bahwa NOC adalah pengendali 90% cadangan dan 70% produksi migas dunia.
Ada tabel menarik: Ranking Perusahaan Migas berdasarkan Cadangan Migasnya. (hal.149).
Dibahas juga strategi pengembangan NOC, perlunya strategi pemerintah terhadap NOC, dan kecenderungan hubungan antara NOC dan IOC.
 
Selanjutnya, seperti melanjutkan isi Bab IV, Bab VII mengulas Stabilitas dan Dinamika Kontrak Migas.
 
Bab VIII mestinya menarik para pemerhati bisnis Migas Nasional. Karena pada bab  ini diuraikan pandangan penulis buku ini terhadap beberapa kasus kontrak migas di Tanah Air. Meski serba ringkas, pembaca dapat menjumpai kasus Cost Recovery (hal.172), ekspor LNG dari Tangguh (hal.176), PSC Gross (model tanpa cost recovery) (hal.180), dilema perpanjangan kontrak (hal.186), biaya pengembangan komunitas sekitar dan cost recovery (hal.190), cost recovery diganti tunai (hal.193).
Penulis menambahkan beberapa usulan untuk perbaikan.
Bab ini ditutup dengan contoh sukses industri Migas Brasil (hal.203).
Kata-kata kunci untuk bab ini adalah ”one size fits all Models does not exist”. (hal.170)
 
Bab IX menyoroti dinamika harga migas dunia termasuk penjelasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ada sub-bab menarik, yaitu tentang harga minyak mentah Indonesia dan kaitan antara pasar finansial dan harga minyak. (hal.219).
 
Bab XI dan XII mengulas manajemen keuangan/pembiayaan industri hulu migas, termasuk manajemen aset migas, pembiayaan proyek, opsi-opsi pembiayaan dalam tahap-tahap kegiatan hulu migas, juga sumber pembiayaannya dari mana.
 
Buku ini dipungkasi dengan visi penulisnya tentang masa depan industri migas yang dijabarkannya dalam bab XII.
***
 
Buku ini kaya akan referensi. Setiap bab ditopang oleh referensi dari berbagai sumber, baik dari buku, artikel, laporan, komunikasi pribadi dengan nara sumber, undang-undang, PP, hingga tulisan di blog. Tulisannya enak diikuti bahkan bagi mereka yang awam.
 
Khusus bagi pekerja Migas, buku ini bisa menjadi pijakan untuk memandang industri tempat ia bekerja dari pandangan helikopter. Itu bisa sangat membantu positioning pekerja Migas dalam bersikap atas dinamika kontrak yang dialami perusahaan tempat ia bekerja.
Jika boleh mengusulkan, penulis bisa menambahkan satu bab lagi tentang hal ini. Penulis sudah menyinggungnya sedikit pada Bab I hal.5: ..”Paling tidak, ada empat faktor yang membuat industri hulu migas berbeda dengan industri lainnya, antara lain: pertama, lamanya waktu antara saat terjadinya pengeluaran (expenditure) dengan pendapatan (revenue), kedua, keputusan yang dibuat berdasarkan risiko dan ketidakpastian tinggi serta melibatkan teknologi canggih, ketiga, sektor ini memerlukan investasi biaya kapital yang relatif besar, keempat, dibalik semua risiko tersebut, industri migas juga menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Risiko tinggi, penggunaan teknologi canggih, dan sumber daya manusia terlatih serta besarnya kapital yang diperlukan, ….”
Faktor SDM ini sangat jarang dibahas dalam berbagai kesempatan.
 
Pembahasan buku ini juga terkesan a-politis, dalam artian berusaha mendudukkan aspek komersial kontrak migas murni bisnis tanpa campur tangan politik, baik dari Negara maupun perusahaan. Beberapa contoh yang disampaikan, seperti Brasil dan Norwegia (yang sukses) dan Rusia (yang gagal), sebenarnya secara tidak langsung menunjukkan ada faktor itu dalam industri ini. Di Indonesia, walaupun disebut-sebut sebagai perintis model PSC, bongkar pasang tata kelola telah dilakukan dan kita semua mengetahui seperti apa kondisi tata kelola migas Indonesia saat ini. Disamping ada campur tangan berbagai pihak, ada faktor lain yang seperti sudah menjadi ciri khas negeri ini, yaitu: korupsi yang masih merajalela. Jika ada edisi revisi, penulis bisa menambahkan satu bab khusus tentang Tata Kelola Migas Indonesia, sejarah dan tantangannya.

Thursday, July 18, 2013

Pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama 2013-2015

Penandatanganan PKB 2013-2015
Pada hari kamis, 18 Juli 2013 bertempat di kantor Total EP Indonesia di Jakarta telah dilaksanakan pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yg ke-enam antara Serikat Pekerja Nasional TOTAL E&P INDONESIE (SPNTI) dan TOTAL E&P INDONESIE (TEPI).  Pe-nandatangan-an PKB ini merupakan hasil kesepakatan dari perundingan antara tim Serikat Pekerja dan tim menejemen TEPI untuk periode masa 2 tahun (2013-2015).

Ibu Elisabeth Proust, President Director and General Manager TEPI, menyampaikan apresiasinya kepada SPNTI dan juga kepada tim kerja PKB (taskforce team) yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan proses perundingan sehingga dapat tercapai kesepakatan.

“PKB bukan hanya sekedar dokumen yang perlu di perbarui dan dirundingkan setiap 2 tahun sekali. Akan tetapi PKB, memiliki makna yang lebih dari sekedar itu, Sebab PKB merupakan gambaran serta manifestasi dari hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan para pekerjanya. Kesepakatan PKB mencerminkan nilai kebersamaan, kerja keras, harapan serta komitmen untuk bekerja sama untuk mewujudkan produktivitas dan sukses bersama” ungkapnya.

Seremoni pe-nandatangan-an PKB ’13-’15

Bertindak atas nama menejemen TEPI, Ibu Elisabeth Proust sedangkan dari SPNTI di wakili oleh Ketua umum SPNTI, Fauzan Muttaqin melakukan pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama 2013 – 2015. Pe-nandatangan-an ini disaksikan oleh beberapa pejabat negara terkait diantaranya: Indra Wardhana (perwakilan SKKMigas), Amin Latif (Kepala Disnaker Balikpapan) and Suriansyah (Keapal Disnaker Kutai Kartanegara).

Monday, May 6, 2013

Intervensi SKK Migas dalam Perundingan PKB KKKS

Perundingan PKB
pihak ketiga??
Perundingan PKB adalah perundingan bipartit antara Perusahaan dan Pekerja tanpa campur tangan dari pihak manapun termasuk dari Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah hanya memberikan rambu-rambu agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Perundingan PKB pada perusahaan MIGAS selain melibatkan Institusi Kemenakertrans juga melibatkan SKK Migas yang sebelumnya dikenal dengan BP Migas. Review pada Kemenakertrans lebih menitik beratkan pada ketentuan normatif peraturan perundang-undangan sementara review dari SKK Migas lebih menitikberatkan pada dampak anggaran/cost impact.

Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans dan SKK Migas bukan merupakan pihak dalam perundingan PKB. Keterlibatan SKK Migas belakangan ini yang memberikan batasan atas paket remunerasi yang selama ini diterapkan di Industri MIGAS berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tata kelola bisnis MIGAS di tanah air.

Meningkatnya biaya operasi dan menurunnya produksi MIGAS di saat yang bersamaan menyebabkan perhatian Pemerintah atas biaya operasi (cost recovery) menjadi meningkat. Terlepas bahwa dua hal tersebut merupakan relasi sebab-akibat ataupun tidak, pada kenyataanya fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah dalam menerbitkan beberapa kebijakan di sektor MIGAS. Pemerintah melalui BPK/BPKP melakukan audit atas pembebanan biaya operasi MIGAS yang dikembalikan ke Perusahaan KKKS (cost recovery). Wujud nyatanya dengan diterbitkannya kebijakan sebagai berikut:
  • Permen ESDM no. 22 th 2008 tentang jenis biaya kegiatan hulu MIGAS yang tidak dapat dibebankan ke biaya operasi.
  • Terbitnya PP 79/2010 tentang biaya operasi MIGAS/cost recovery
Nuansa yang kental pada terbitnya 2 kebijakan itu antara lain:
  • Jika ada biaya yang tidak ada kaitan langsung dengan operasional maka terancam non cost recovery
  • Jika ada biaya dalam hal ini komponen upah yang nominalnya di atas normative dikatagorikan non-cost recovery
Sedangkan dalam peraturan perundangan yang lain disebutkanbahwa kesejahteraan pekerja beserta keluarganya adalah satu kesatuan
  1. UU no.21 Th 2000 tentang Serikat Pekerja pada bagian Pertimbangan, pasal 1 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 27 ayat b bahwa Pemerintah mengatur bahwa fungsi dan tujuan dibentuknya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan atas hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
  2. Pada UU no.13 tahun 2003 kata keluarga disebutkan tidak kurang dari 14 kali dalam naskah UU 13/2003, hal ini cukup bagi kita untuk menyimpulkan bahwa perhatian Pemerintah terhadap pekerja dan keluarganya dalam UU Ketenagakerjaan merupakan hal yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  3. PP no.8 Th 1981 tentang Perlindungan Upah mengatur bahwa definisi upah adalah sebagai kompensasi atau imbalan atas hasil kerja yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,
Kaidah hak dan kewajiban pada normative:
Jika Peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak maka yang diatur adalah hak minimal: contoh yang diatur Upah Minimum Regional (UMR) artinya jika Pengusaha dan Pekerja berunding dalam penentuan upah maka upah yang diatur harus diatas normative atau minimal sama dengan Upah minimum yang diterbitkan oleh Pemerintah, dan jika diatur dibawah normative maka menjadi batal demi hukum.

Jika Peraturan perundang-undangan mengatur tentang Kewajiban maka yang diatur adalah kewajiban maksimal. Contoh yang diatur adalah kewajiban jam kerja maksimal dalam sehari, kewajiban hari kerja dalam seminggu dan lain-lain. Artinya jika Pengusaha dan Pekerja berunding dalam penentuan kewajiban maka yang diatur harus lebih rendah atau minimal sama dengan kewajiban maksimal yang ditetapkan Pemerintah, dan jika diatur diatas normative maka menjadi batal demi hukum.

Kompetitivenes remunerasi di industry MIGAS
Industri MIGAS adalah industry strategis Negara yang menyumbang sekitar 30% dari pendapatan Negara merupakan industry yang dikelola dengan Resiko yang tinggi, teknologi tinggi, biaya tinggi dan predikat lainnya. Konsekuensi dari beberapa aspek tersebut yang menjadikan pengupahan pekerja di sector MIGAS adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia dan di dunia.

Dari beberapa aspek pengupahan, kompetitifnes menjadi salah satu instrument penting dalam rangka mempertahankan tenaga kerja agar tidak lompat ke Perusahaan lain di dalam negri maupun ke luar negri. Kompetitifnes sudah menjadi kaidah/hukum alam artinya jika pengupahan di suatu tempat tidak kompetitif maka dengan sendirinya pekerja akan berpindah ke perusahaan yang memberikan pengupahan lebih kompetitif.

“If you give peanuts you get monkeys” adalah salah satu idiom yang mengemuka dalam hal kompensasi dan benefit. Kalau Perusahaan ingin berinvestasi pada human capital maka Perusahaan tidak dapat memberikan hal yang kecil untuk mendapatkan pekerja yang berpotensial / skilled employee. Hal inilah yang akan terjadi jika kita memberikan remunerasi yang tidak kompetitif bagi pekerja MIGAS maka Pekerja MIGAS Indonesia berpotensi eksodus ke Timur Tengah atau Negara lainnya yang dapat menghargai kompetensi dan pengalaman mereka. Sehingga sementara Negara lain mendapatkan 1st class employee Indonesia dan yang tinggal di Indonesia mungkin hanya tenaga kerja kelas-2 atau bahkan kelas-3 yang akan mengoperasikan Industri MIGAS di Indonesia. Padahal Industri ini sekali lagi sangat strategis bagi Negara yaitu kontributor signifikan dalam pendapatan negara.

Kaitan antara sistem pengupahan dengan Kemampuan Perusahaan (Company Affordability)
Suatu sistem Pengupahan selain mengakomodir kaidah intenal equity/fairness/non deskriminasi, externally competitive, juga harus mempertimbangkan company affordability. Tidak bijak jika ada Perusahaan MIGAS yang masih dalam tahap explorasi menerapkan tingkat remunerasi yang sama dengan Perusahaan MIGAS yang sudah pada tahap produksi. Juga tidak bijak jika ada Perusahaan MIGAS dengan produksi yang hanya ratusan barel equivalen perhari menerapkan sistem remunerasi dengan Perusahaan MIGAS yang produksinya puluhan atau bahkan ratusan ribu barrel equivalen perhari. Suatu Perusahaan tentunya harus mempertimbangkan kemampuan Perusahaan dalam memberikan paket remunerasi yang didasari diantaranya oleh: jumlah produksi MIGAS, revenue bagi negara dan efisiensi Perusahaan itu sendiri.

Dalam hal ini SKK Migas dapat membuat penggolongan KKKS dengan mempertimbangkan beberapa aspek tersebut tentunya dengan orientasi kelanjutan bisnis MIGAS di Perusahaan itu sendiri.

Kesimpulan dan saran
Pemberian paket remunerasi bagi pekerja dan keluarganya telah sejalan dengan peraturan-perundang-undangan, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa pemberian paket remunerasi yang diberikan kepada keluarga pekerja menjadi tidak terkait dengan kegiatan operasi MIGAS. Paket remunerasi tersebut masuk dalam suatu kantong anggaran Personnel Cost, yang prosentase nya dalam biaya operasi sudah cukup rendah ditambah lagi biaya operating cost/cost perbarel di Indonesia cukup murah yaitu setara 10 USD/barel.

Upaya penghematan yang dilakukan pada personnel cost dalam hal ini pemberian benefit kepada keluarga pekerja berpotensi membuat upaya employee retaining program di Industri MIGAS Indonesia menjadi kontra produktif dan semakin mendorong pekerja untuk eksodus ke luar negeri.

Langkah BPK/KPK dalam menyorot benefit yang diberikan kepada keluarga pekerja menjadi didefinisikan tidak berkaitan dengan operasional terlalu premature dan sangat berpotensi misleading

Langkah BPK/KPK yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM c.q SKK Migas dalam mengurangi benefit yang diberikan kepada Pekerja dan keluarganya tidak sejalan dengan Peraturan perundang-undangan dan tidak sejalan dengan upayapengelolaan Industri MIGAS yang baik dimana memperhatikan kaidah pengupahan bagi pekerja yang bekerja di Industri  ini.

Pengaturan dan pelarangan pada teknis pembebanan biaya kegiatan operasi MIGAS yang terlalu detil dan rigid berpotensi kontra produktif terhadap upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor MIGAS.

Intervensi SKK Migas dalam Perundingan PKB di Perusahaan MIGAS tidak sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, olehkarenanya intervensi tersebut patut untuk ditolak dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak dalam perundingan yaitu Perusahaan dan Pekerjanya untuk berunding dengan tetap memperhatikan aspek optimalisasi anggaran yang mengakomodir kaidah anggaran yang efisien dan efektif.

Tuesday, February 12, 2013

Data dan Fakta Seputar Blok Mahakam

12 Pebruari 2013
http://www.skkmigas.go.id/data-dan-fakta-seputar-blok-mahakam

“Menanggapi beberapa berita yang terus dihembuskan oleh beberapa pengamat terkait dengan perpanjangan Blok Mahakam maka dirasakan perlu meluruskan data dan fakta yang ada”, demikian disampaikan oleh Gde Pradnyana, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Migas (SKKMIGAS). Sebagaimana diketahui, kontrak bagi hasil blok Mahakam ditandatangani tahun 1967, kemudian diperpanjang pada tahun 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai tahun 2017. Kegiatan eksplorasi yang dilakukan pada tahun 1967 menemukan cadangan minyak dan gas bumi di Blok Mahakam tahun 1972 dalam jumlah yang cukup besar. Cadangan (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial atau dikenal dengan istilah 2P) awal yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF). Dari penemuan itu maka blok tersebut mulai diproduksikan dari lapangan Bekapai pada tahun 1974

Produksi dan pengurasan secara besar-besaran cadangan tersebut di masa lalu membuat Indonesia menjadi eksportir LNG terbesar di dunia pada tahun 1980-2000. Kini, setelah pengurasan selama 40 tahun, maka sisa cadangan 2P minyak saat ini sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF. Pada akhir maka kontrak tahun 2017 diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1) gas kurang dari 2 TCF. “Jadi informasi yang disampaikan seolah-olah sisa cadangan gas pada tahun2017 sebesar 10,1 TCF dan sisa cadangan minyak sebesar 192 juta barel jelas tidak mempunyai dasar”, jelas Gde Pradnyana.

Sebagaimana diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja disana saat ini di Blok Mahakam, yaitu TOTAL yang berpartner dengan INPEX 50%-50%, telah menginvestasikan setidaknya US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun sejak masa eksplorasi dan pengembangannya telah memberikan penerimaan Negara sebesar US$ 83 miliar atau sekitar Rp.750 triliun.

Masalah perpanjangan blok Mahakam sangat erat kaitannya dengan upaya untuk menjamin dan memaksimalkan penerimaan Negara. Seandainya pemerintah bermaksud memperpanjang kontrak blok Mahakam, maka pemerintah pasti akan meminta kenaikan bagi hasil yang lebih banyak lagi dari kontrak sebelumnya. “Sisa cadangan yang ada plus fasilitas produksi yang sudah sepenuh diberikan cost recovery harus dianggap sebagai equity pemerintah sehingga split bagi hasil yang semula 70:30 untuk gas dan 85:15 untuk minyak harus dinaikkan secara signifikan untuk mengkompensasi equity pemerintah tersebut”, imbuh Gde. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah masih menimbang-nimbang siapa yang akan ditunjuk sebagai operator blok tersebut, baik opsi memperpanjang kontrak dengan perubahan split dan perubahan komposisi participating interest, maupun opsi menyerahkan operatorship ke perusahaan Nasional, yaitu Pertamina. Gde menegaskan bahwa: “Menteri Jero Wacik adalah orang yang sangat nasionalis, beliau pasti memperhitungkan agar opsi yang dipilih dapat memberikan manfaat yang terbesar bagi kepentingan bangsa dan Negara”.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons