Sunday, December 1, 2013

Akhir Kontrak Blok Migas dan Pesangon Karyawan

Ketika suatu perusahaan Migas telah habis masa kontraknya di suatu wilayah kerja, maka akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi terhadap karyawannya. Perusahaan dapat mempertahankan karyawannya dan membawa ke wilayah operasi lain. Perusahaan dapat juga mengalihkan karyawan kepada perusahaan baru yang mengakuisisi wilayah kerjanya. Alternatif lain perusahaan dapat mem-PHK karyawannya dengan memberikan pesangon.
Hal inilah yang kira kira akan terjadi pada karyawan TEPI pada tahun 2017 nanti.

Ada 3 hal yang perlu dicermati oleh pekerja TEPI (dalam hal ini SPNTI)
Pertama, Bahwa pembayaran Pesangon dalam hal ini PAP bukan hal yg otomatis diterima oleh pekerja. Seperti kita ketahui bahwa saat ini belum ada peraturan perundangan yg mengatur perihal aspek ketenagakerjaan pada blok migas yg habis masa kontraknya. PAP merupakan akibat/konsekuensi hukum atas terjadinya terminasi (PHK). Disini jelas bahwa PAP tidak mungkin keluar sekonyong2x tanpa adanya terminasi (PHK).

Kedua, Apabila saatnya tiba nanti, Siapa yg berinisiatif men-terminasi hubungan kerja? Perusahaan atau Pekerja?
Ini implikasi dari pasal 163 UU ketenagakerjaan no.13/2003. Perusahaan tidak ingin ada nuansa bahwa merekalah pihak yg berinisiatif mem-PHK. Karena kalau hal itu terjadi Perusahaan bisa kena konsekuansi nilai pesangon yang lebih besar (ini masih persepsi...)
Sedangkan bila pihak Pekerja yang mengundurkan, maka pekerja tsb tidak berhak atas Pesangon (PAP), namun yang di dapat adalah uang pisah. Ini JELAS pekerja tidak akan mau melakukannya.
Sehingga, hal yang memungkinkan dilakukan adalah sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan Quarterly Meeting (QM) November 2013 lalu, yaitu:
Perusahaan membayar PAP atau pekerja menerima PAP sebagai akibat dari konsekuensi berakhirnya kontrak blok mahakam, atau perubahan status perusahaan, atau terbentuknya konsorsium baru.
Jadi bisa dimaknai kesepakatan tsb merupakan MAT berjamaah. MAT (Mutual Agreement Termination) baca: PHK atas suka sama suka.
Jadi harusnya tidak ada kekhawatiran siapa pihak yg berinisiatif utk men-terminasi

Ketiga, mengenai Program funding. Sebagai wujud nyata bahwa perusahaan siap untuk membayar pesangon pekerja dalam hal berakhirnya kontrak blok mahakam, Perusahaan akan menganggarkan dana pesangon yang dikelola secara independen. Dana tersebut akan di anggarkan secara bertahap sampai tahun 2017. Dana tersebut akan dibekukan sampai timbulnya hak dan kewajiban para pihak tiba.
Tentang hal yang ketiga ini masih dalam tahap pembahasan, baik itu penganggaran dananya dan juga teknis penempatannya.

0 comments :

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons