Wednesday, July 10, 2013

draft PO Penanganan Surat Keluhan_Permintaan Advokasi Anggota SPNTI

1. TUJUAN
Dalam rangka melakukan standarisasi proses penanganan surat keluhan dan permintaan advokasi anggota SPNTI, maka disusunlan Peraturan Organisai SPNTI terkait sebagai berikut

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI 
  3. PKB TEPI 2013-2015
3. DEFINISI
  • Surat keluhan adalah ....

4. LANGKAH PENANGANAN
Tatacara Penanganan Surat Keluhan Pekerja
  1. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat oleh anggota SPNTI.
  2. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat secara tertulis.
  3. Langkah pertama: Surat Keluhan dibuat oleh Pekerja ditujukan kepada Atasan langsung (N+1) pekerja dan ditembuskan kepada Atasan dari Atasan langsung (N+2) Pengurus SPNTI TDK (Ketua TDK dan Fungsionaris Advokasi TDK) dan Pengurus Pusat (Ketua Umum dan Kepala Divisi Advokasi) dan HR Manajer. Atasan yang bersangkutan wajib mencari jalan keluar dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  4. Langkah kedua: Jika dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak surat itu diserahkan belum juga ada penyelesaian yang memuaskan bagi yang bersangkutan, maka keluhannya diajukan kembali dengan tertulis oleh Pekerja yang bersangkutan kepada Atasan dari Atasannya (N+2) dan Human Resources Manager untuk pekerja Daerah Kalimantan Timur dan Vice President Human Resources & General Services untuk Pekerja Kantor Jakarta dengan tembusan kepada SERIKAT PEKERJA. Atasan dari Atasannya (N+2) tersebut wajib mencari jalan pemecahan masalah tersebut bersama-sama Human Resources Manager dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  5. Langkah Ketiga: Apabila dalam waktu 6 (enam) hari kerja sesudah langkah kedua di atas belum juga terselesaikan, maka persoalannya oleh Pekerja yang bersangkutan diajukan lagi kepada President Director & General Manager atau Executive Vice President Operations & East Kalimantan District Manager masing-masing untuk Pekerja Kantor Jakarta atau Daerah Kalimantan Timur dan kepada SERIKAT PEKERJA. Apabila belum juga terdapat penyelesaian keluhan tersebut di atas dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka persoalan tersebut dikategorikan sebagai perselisihan industrial.
  6. Fungsionaris Advokasi di TDK bertanggung jawab langsung untuk mengawal proses advokasi anggota di TDKnya hingga Surat Keluhan ke-2
  7. Setelah Surat Keluhan ke-3 dan seterusnya Kepala Divisi Advokasi SPNTI Pusat
5. PENANGGUNG JAWAB
  1. Fungsionaris Advokasi TDK
  2. Ketua TDK
  3. Ketua Divisi Advokasi SPNTI Pusat
  4. Ketua Umum

Sunday, June 30, 2013

Perundingan PKB

TEPI-SPN PKB 18_07_2013-215IMG_4890IMG_4886IMG_4894IMG_4913IMG_4910
IMG_4917IMG_4915TEPI-SPN PKB 18_07_2013-199TEPI-SPN PKB 18_07_2013-296TEPI-SPN PKB 18_07_2013-245TEPI-SPN PKB 18_07_2013-227
perundingan PKB, a set on Flickr.
PKB atau Perjanjian Kerja Bersama merupakan peraturan yang sepakati bersama antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja. Dalam PKB tersebut di atur tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. PKB pada dasarnya adalah peraturan perusahaan, akan tetapi yang menjadikannya berbeda adalah PKB dalam pembuatannya melibatkan unsur pekerja dan disepakati bersama antara perusahaan (dalam hal ini manajemen) dan pekerja (diwakili oleh Serikat Pekerja)

PKB mempunyai masa berlaku yaitu 2 tahun. Sehingga setiap periode 2 tahun harus diperbarui. Hal ini untuk mengakomodasi perubahan perubahan yang di rasa perlu baik itu atas inisiatif pekerja maupun untuk kepentingan perusahaan.

Dalam proses perundingan, masing masing pihak menugaskan tim kerja untuk merumuskan perubahan apa saja yang perlu. Di TEPI tim kerja dari unsur Serikat Pekerja di wakili oleh pengurus SPNTI dari masing masing daerah kerja ditambah pengurus pusat. Sedangkan tim kerja manajemen di wakili oleh divisi HR dan legal.

Sebelum memulai perundingan, biasanya tim kerja SPNTI dengan tim kerja manajemen mengadakan outbond bersama. Tujuannya adalah untuk menyamakan paradigma, bahwa ketika dalam perundingan nanti, mereka semua adalah satu tim dengan tujuan yang sama, yaitu untuk menghasilkan PKB yang sesuai keinginan bersama.
Dalam tahapan perundingan, kedua tim kerja bekerja selama 5 hari penuh untuk menelusuri bab per bab, pasal demi pasal, yang mana yang perlu ditambah, dikurang atau di rubah sesuai dengan aspirasi kedua belah pihak.

Hasil dari perundingan tersebut masih berupa draft PKB baru, beserta risalah perundingan. Draft PKB itu nantinya akan di kaji kembali oleh steering committee (SC). Setelah dikaji oleh masing masing SC (manajemen dan SPNTI) dan kedua belah pihak sepakat, maka selanjutnya draft itu di serahkan ke Depnaker dan SKK Migas untuk di review (apakah sesuai normatif atau tidak). Apabila semuanya tidak ada masalah, maka tahap akhirnya adalah penandatanganan PKB.

Monday, June 10, 2013

Perjalanan dari Rumah ke Lapangan Apakah Termasuk Waktu Kerja


Sebagai bahan pengaya wawasan kita terhadap beberapa opini terkait dengan perjalanan dinas, berikut ini di kutipkan diskusi yang ada di portal migas-indonesia. Mudah-mudahan bisa menambah khasanah kita.

sumber: http://www.migas-indonesia.com/
Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“

Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?

Pembahasan - Groove Cameron

Dear Rekan2

Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“

Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?

Apakah ada perjalanan yg memerlukan waktu selama 24 jam di wilayah indonesia (dimana kepmen ini berlaku)?

Menurut pendapat saya yang buta hukum, dan mencoba mencari jawaban melalui internet, bisa jadi pasal 5 ayat 3 diatas, sebenarnya diambil sebagai rangkuman dari 5 CFR Ch. I (1–1–03 Edition), § 551.422 Time spent traveling. Yang isi nya sbb: “(b) An employee who travels from home before the regular workday begins and returns home at the end of the workday is engaged in normal ‘‘home to work’’ travel; such travel is not hours of work.

When an employee travels directly from home to a temporary duty location outside the limits of his or her official duty station, the time the employee would have spent in normal home to work travel shall be deducted from hours of work as specified in paragraphs (a)(2) and (a)(3) of this section.

Jadi menurut hemat saya, Pasal 5 ayat 3, dari KEPMEN tersebut pada dasarnya menjelaskan bahwa bagi karyawan yg melakukan bepergian ke tempat kerja yg bukan official home base nya dan harus menginap semalam atau lebih, maka perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kerja nya adalah termasuk waktu kerja. Demikianlah pendapat saya terhadap KEPMEN pasal 5 ayat 3

Bagaimana pendapat rekan2 yang lain.

Tanggapan 1 - Agus Supriyadi

Dear rekan-rekan
Semoga sehat dan bahagia selalu

Dari diskusi yang pernah saya ikuti, yang dimaksud perjalanan dari rumah ke tempat kerja tersebut bukan dihitung sebagai waktu kerja untuk kemudian mendapatkan upah atau remunerasi, melainkan waktu kerja yang diperhitungkan untuk jaminan asuransi bagi si karyawan.

Artinya jika dalam rangka tugas kerja terjadi hal-hal yg masuk dalam klausal asuransi meski diluar area kerja tetap dapat claim.

Semoga bermanfaat

Tanggapan 2 - Dirman Artib

Share saja.
Kalau dalam  kontrak saya, memang disebutkan istilah khusus waktu perjalanan (traveling time), jadi perjalanan lewat udara dari rumah ke airport pakai taxi, dan dari airport Soekarno-Hatta ke airport Dubai/Abudhabi/Doha, lalu lanjut ke airport Muscat, lalu lanjut lagi ke airport kecil di Gurun Oman disebutkan sebaga "traveling time".

Secara komersial traveling time itu dibayar. Dan dari sisi asuransi, jika terjadi kecelakaan maka berhak mendapatkan pertanggungan, ya kalau meninggal pertanggungan tentu untuk ahli waris.

Btw.
Sebaiknya keluarga diberi awareness tentang pertanggungan asuransi ini, kemana dan bagaimana cara meng-klaim-nya jika memang keadaan yg tak dikehendaki terjadi. Terutama bagi yg menandatangani kontrak dgn perusahaan yg terdaftar di LN, dan tentu saja bukan  teritorial Republik Indonesia, dimana Bang Poltak sebagai kuasa hukum tak lagi kompeten utk memberikan advokasi.

Tanggapan 3 - Hari Subono

Menurut saya dengan membandingkan aplikasinya di perusahaan di luar Indonesia maksudnya adalah apabila "home town" pekerja tersebut untuk mencapainya membutuhkan waktu 24 jam atau lebih ketika cuti maka perjalanannya tersebut tidak dihitung hari cuti (dianggap hari kerja) begitu juga dengan perjalanan balik dari cutinya.
Aplikasinya seperti itu kalo di luar sini dan saya kira demikian juga dengan di Indonesia.

Semoga bermanfaat.

Tanggapan 4 - Dirman Artib

Kayaknya perjalanan ke Tangguh Irian memerlukan waktu yg sama dgn perjalanan ke Doha.
Jadi bagi yg bekerja di Tangguh utk BP memerlukan effort yg sama dgn kawan-kawan yg akan kembali "on" di Qatar Petroleum (QP) setelah 2 minggu "off".

Monday, May 6, 2013

Intervensi SKK Migas dalam Perundingan PKB KKKS

Perundingan PKB
pihak ketiga??
Perundingan PKB adalah perundingan bipartit antara Perusahaan dan Pekerja tanpa campur tangan dari pihak manapun termasuk dari Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah hanya memberikan rambu-rambu agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Perundingan PKB pada perusahaan MIGAS selain melibatkan Institusi Kemenakertrans juga melibatkan SKK Migas yang sebelumnya dikenal dengan BP Migas. Review pada Kemenakertrans lebih menitik beratkan pada ketentuan normatif peraturan perundang-undangan sementara review dari SKK Migas lebih menitikberatkan pada dampak anggaran/cost impact.

Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans dan SKK Migas bukan merupakan pihak dalam perundingan PKB. Keterlibatan SKK Migas belakangan ini yang memberikan batasan atas paket remunerasi yang selama ini diterapkan di Industri MIGAS berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tata kelola bisnis MIGAS di tanah air.

Meningkatnya biaya operasi dan menurunnya produksi MIGAS di saat yang bersamaan menyebabkan perhatian Pemerintah atas biaya operasi (cost recovery) menjadi meningkat. Terlepas bahwa dua hal tersebut merupakan relasi sebab-akibat ataupun tidak, pada kenyataanya fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah dalam menerbitkan beberapa kebijakan di sektor MIGAS. Pemerintah melalui BPK/BPKP melakukan audit atas pembebanan biaya operasi MIGAS yang dikembalikan ke Perusahaan KKKS (cost recovery). Wujud nyatanya dengan diterbitkannya kebijakan sebagai berikut:
  • Permen ESDM no. 22 th 2008 tentang jenis biaya kegiatan hulu MIGAS yang tidak dapat dibebankan ke biaya operasi.
  • Terbitnya PP 79/2010 tentang biaya operasi MIGAS/cost recovery
Nuansa yang kental pada terbitnya 2 kebijakan itu antara lain:
  • Jika ada biaya yang tidak ada kaitan langsung dengan operasional maka terancam non cost recovery
  • Jika ada biaya dalam hal ini komponen upah yang nominalnya di atas normative dikatagorikan non-cost recovery
Sedangkan dalam peraturan perundangan yang lain disebutkanbahwa kesejahteraan pekerja beserta keluarganya adalah satu kesatuan
  1. UU no.21 Th 2000 tentang Serikat Pekerja pada bagian Pertimbangan, pasal 1 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 27 ayat b bahwa Pemerintah mengatur bahwa fungsi dan tujuan dibentuknya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan atas hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
  2. Pada UU no.13 tahun 2003 kata keluarga disebutkan tidak kurang dari 14 kali dalam naskah UU 13/2003, hal ini cukup bagi kita untuk menyimpulkan bahwa perhatian Pemerintah terhadap pekerja dan keluarganya dalam UU Ketenagakerjaan merupakan hal yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  3. PP no.8 Th 1981 tentang Perlindungan Upah mengatur bahwa definisi upah adalah sebagai kompensasi atau imbalan atas hasil kerja yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,
Kaidah hak dan kewajiban pada normative:
Jika Peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak maka yang diatur adalah hak minimal: contoh yang diatur Upah Minimum Regional (UMR) artinya jika Pengusaha dan Pekerja berunding dalam penentuan upah maka upah yang diatur harus diatas normative atau minimal sama dengan Upah minimum yang diterbitkan oleh Pemerintah, dan jika diatur dibawah normative maka menjadi batal demi hukum.

Jika Peraturan perundang-undangan mengatur tentang Kewajiban maka yang diatur adalah kewajiban maksimal. Contoh yang diatur adalah kewajiban jam kerja maksimal dalam sehari, kewajiban hari kerja dalam seminggu dan lain-lain. Artinya jika Pengusaha dan Pekerja berunding dalam penentuan kewajiban maka yang diatur harus lebih rendah atau minimal sama dengan kewajiban maksimal yang ditetapkan Pemerintah, dan jika diatur diatas normative maka menjadi batal demi hukum.

Kompetitivenes remunerasi di industry MIGAS
Industri MIGAS adalah industry strategis Negara yang menyumbang sekitar 30% dari pendapatan Negara merupakan industry yang dikelola dengan Resiko yang tinggi, teknologi tinggi, biaya tinggi dan predikat lainnya. Konsekuensi dari beberapa aspek tersebut yang menjadikan pengupahan pekerja di sector MIGAS adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia dan di dunia.

Dari beberapa aspek pengupahan, kompetitifnes menjadi salah satu instrument penting dalam rangka mempertahankan tenaga kerja agar tidak lompat ke Perusahaan lain di dalam negri maupun ke luar negri. Kompetitifnes sudah menjadi kaidah/hukum alam artinya jika pengupahan di suatu tempat tidak kompetitif maka dengan sendirinya pekerja akan berpindah ke perusahaan yang memberikan pengupahan lebih kompetitif.

“If you give peanuts you get monkeys” adalah salah satu idiom yang mengemuka dalam hal kompensasi dan benefit. Kalau Perusahaan ingin berinvestasi pada human capital maka Perusahaan tidak dapat memberikan hal yang kecil untuk mendapatkan pekerja yang berpotensial / skilled employee. Hal inilah yang akan terjadi jika kita memberikan remunerasi yang tidak kompetitif bagi pekerja MIGAS maka Pekerja MIGAS Indonesia berpotensi eksodus ke Timur Tengah atau Negara lainnya yang dapat menghargai kompetensi dan pengalaman mereka. Sehingga sementara Negara lain mendapatkan 1st class employee Indonesia dan yang tinggal di Indonesia mungkin hanya tenaga kerja kelas-2 atau bahkan kelas-3 yang akan mengoperasikan Industri MIGAS di Indonesia. Padahal Industri ini sekali lagi sangat strategis bagi Negara yaitu kontributor signifikan dalam pendapatan negara.

Kaitan antara sistem pengupahan dengan Kemampuan Perusahaan (Company Affordability)
Suatu sistem Pengupahan selain mengakomodir kaidah intenal equity/fairness/non deskriminasi, externally competitive, juga harus mempertimbangkan company affordability. Tidak bijak jika ada Perusahaan MIGAS yang masih dalam tahap explorasi menerapkan tingkat remunerasi yang sama dengan Perusahaan MIGAS yang sudah pada tahap produksi. Juga tidak bijak jika ada Perusahaan MIGAS dengan produksi yang hanya ratusan barel equivalen perhari menerapkan sistem remunerasi dengan Perusahaan MIGAS yang produksinya puluhan atau bahkan ratusan ribu barrel equivalen perhari. Suatu Perusahaan tentunya harus mempertimbangkan kemampuan Perusahaan dalam memberikan paket remunerasi yang didasari diantaranya oleh: jumlah produksi MIGAS, revenue bagi negara dan efisiensi Perusahaan itu sendiri.

Dalam hal ini SKK Migas dapat membuat penggolongan KKKS dengan mempertimbangkan beberapa aspek tersebut tentunya dengan orientasi kelanjutan bisnis MIGAS di Perusahaan itu sendiri.

Kesimpulan dan saran
Pemberian paket remunerasi bagi pekerja dan keluarganya telah sejalan dengan peraturan-perundang-undangan, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa pemberian paket remunerasi yang diberikan kepada keluarga pekerja menjadi tidak terkait dengan kegiatan operasi MIGAS. Paket remunerasi tersebut masuk dalam suatu kantong anggaran Personnel Cost, yang prosentase nya dalam biaya operasi sudah cukup rendah ditambah lagi biaya operating cost/cost perbarel di Indonesia cukup murah yaitu setara 10 USD/barel.

Upaya penghematan yang dilakukan pada personnel cost dalam hal ini pemberian benefit kepada keluarga pekerja berpotensi membuat upaya employee retaining program di Industri MIGAS Indonesia menjadi kontra produktif dan semakin mendorong pekerja untuk eksodus ke luar negeri.

Langkah BPK/KPK dalam menyorot benefit yang diberikan kepada keluarga pekerja menjadi didefinisikan tidak berkaitan dengan operasional terlalu premature dan sangat berpotensi misleading

Langkah BPK/KPK yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM c.q SKK Migas dalam mengurangi benefit yang diberikan kepada Pekerja dan keluarganya tidak sejalan dengan Peraturan perundang-undangan dan tidak sejalan dengan upayapengelolaan Industri MIGAS yang baik dimana memperhatikan kaidah pengupahan bagi pekerja yang bekerja di Industri  ini.

Pengaturan dan pelarangan pada teknis pembebanan biaya kegiatan operasi MIGAS yang terlalu detil dan rigid berpotensi kontra produktif terhadap upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor MIGAS.

Intervensi SKK Migas dalam Perundingan PKB di Perusahaan MIGAS tidak sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, olehkarenanya intervensi tersebut patut untuk ditolak dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak dalam perundingan yaitu Perusahaan dan Pekerjanya untuk berunding dengan tetap memperhatikan aspek optimalisasi anggaran yang mengakomodir kaidah anggaran yang efisien dan efektif.

Sunday, March 10, 2013

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons