Sunday, March 2, 2014

Mengapa menjadi pengurus SPNTI?


Banyak manfaat yang bisa dipetik oleh karyawan TEPI yang bergabung menjadi pengurus SPNTI. Menurut Fauzan, ada salah satu mantan pengurus SPNTI yaitu Bapak Aussie Gautama yang menyampaikan bahwa di SPNTI kita belajar untuk berbeda pendapat tapi tetap bisa bekerja sama dan kita bisa mengetahui dan memiliki teman sejati.
Ibu Lucy Nugroho (mantan Head Divisi HR) mengatakan bahwa SPNTI adalah sebuah miniatur politik yang merupakan seni dan ilmu untuk merealisasikan gagasan. Di sini para pengurus berusaha menjual gagasan agar bisa diterima dan dijalankan. Oleh karena itu menjadi pengurus SPNTI dapat berguna untuk mengasah interpersonal skill.
ilustrasi
Dari luar TEPI, salah seorang karyawan di CNOOC mengungkapkan bahwa bekerja untuk Serikat Pekerja itu ibarat fardhu kifayah, karena jamaah (dalam hal ini karyawan) harus ada yang mewakili dalam berinteraksi dengan management. 
Salah seorang pengurus SPNTI, Rijal menyampaikan pengalamannya bahwa menjadi pengurus SPNTI akan mendapatkan kesempatan untuk punya akses informasi dan berinteraksi di luar kapasitasnya sebagai pekerja, mengasah moral dan tanggunjawab agar karyawan pantas disebut sebagai stakeholder. Dia juga mengatakan bahwa apabila kita membantu yang di bumi,  niscaya yang di langit juga akan membantu kita. Dalam kaitan ini, kalau kita mengurus teman-teman/para karyawan maka Allah SWT juga akan mengurus kita.

Monday, February 24, 2014

Kemitraan SPNTI dan Management


Bapak Agus Suprijanto (DEVP) dalam kesempatan dialog di acara sarasehan HUT SPNTI, mengatakan bahwa SPNTI adalah mitra strategik perusahaan, merupakan partner yang tepat dalam hal “organizing people”. Perusahaan memerlukan partner dalam mengumpulkan aspirasi untuk didiskusikan bersama. Kita tidak bisa sukses kalau hanya one man show jadi harus merupakan partnership supaya ada added value yang lebih baik. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi SPNTI pada keberhasilan perusahaan, di mana produksi tahun 2013 telah melampaui target. Hal ini berkat adanya upaya, ada sistem yang bergerak yang turut dimotori oleh SPNTI.
Sinergi
Komitmen untuk bekerja profesional, mempunyai kompetensi, motivasi yang luar biasa dan confident sehingga meskipun sejak tahun 2011 sudah mulai decline tetapi saat ini kita masih “The Biggest”, Delivery kita masih paling banyak dan dalam hal HSE, tidak ada fatality meskipun ada incident oil spill dan Raisa tetapi pencapaian LTIF dan TRIR luar biasa.
Objective di tahun 2014 adalah pengeboran 100 sumur, dengan budget SKKMIGAS sekitar Rp.2,5 Trilliun. Budget yang diperlukan ini masih cukup besar, meskipun produksi berkurang. Hal ini disebabkan oleh aging facility sehingga tantangannya tidak mudah. 

Sesi dialog dalam acara sarasehan HUT SPNTI
Manajemen berharap agar pengurus SPNTI yang akan datang bisa melanjutkan partnership yang terjalin selama ini, dengan mempertahankan komunikasi yang telah berjalan dengan baik, tetap bekerja sama dalam diskusi dengan management, memberikan informasi yang transparan sehingga semua pihak mengetahui apa yang sedang terjadi.
Tidak kalah pentingnya adalah agar SPNTI dapat meningkatkan koordinasi di antara 9 TDK. Dengan melihat proses hubungan antara management dan SPNTI, telah diakui bahwa komunikasi yang selama ini berjalan telah menghasilkan hubungan yang bagus. SPNTI mendapati telah terjadi evolusi ke arah yang baik dalam hubungan dengan management, di mana saat ini kedua pihak selalu bersama–sama mencari jalan keluar yang terbaik, tidak lagi ada lagi saling menutup nutupi jika ada masalah.

Di luar perusahaan, SPNTI telah dipandang sebagai Serikat Pekerja yang terbaik di lingkungan Migas di Indonesia saat ini, Hal ini tidak semata-mata karena SPNTI yang baik tetapi juga karena management yang jauh lebih baik dalam berpartner dengan SPNTI.
Apa yang telah tertuang di PKB saat  ini sudah cukup bagus untuk mengcover kebutuhan karyawan karena proses pembuatannya yang terbuka dengan kemitraan transparan. Proses ini tidak mudah karena selalu saja ada kendala dan target serta kebutuhan.
Sedangkan di perusahaan lain sistemnya pasif di mana kalau tidak ada permintaan maka management tidak melakukan apa apa. Sedangkan di  TEPI, telah dilakukan pertemuan berkala antara management dan SPNTI dalam bentuk Quarterly Meeting.
Sehingga kalau ada kesepakatan yang menjadi prioritas maka akan dituangkan ke PKB. Management melihat karyawan sebagai komponen terpenting perusahaan sehingga management akan selalu berusaha untuk membangun, meningkatkan dan membantu. [ads]

Sarasehan dalam rangka HUT SPNTI ke-14


Sarasehan dalam rangka Hari Ulang Tahun SPNTI yang ke 14 berlangsung di Hotel Pacific Balikpapan pada hari Sabtu tanggal 22 February 2014 pk 19.30 - 22.00 dihadiri oleh para pengurus dan anggota SPNTI.
Management Total E&P Indonesie diwakili oleh  Bapak Agus Suprijanto (DEVP) dan Bapak Ifrialdy Radjab (HR/REL).
Sarasehan di hotel Pacific, balikpapan
Dalam sambutannya, Ketua SPNTI, Fauzan Muttaqin menyampaikan bahwa tahun ini akan dilaksanakan pemilihan pengurus baru SPNTI. Untuk dapat menjaring anggota SPNTI agar berminat dalam duduk di kepengurusan SPNTI.

Dalam kesempatan ini SPNTI menganugerahkan penghargaan kepada para pengurus yang dinilai telah bekerja keras, meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada organisasi.

Penghargaan diberikan kepada M. Hatta, Ketua TF PKB 2008-2010; Budi Satria, Ketua TF PKB 2011-2013 dan Hapid, Ketua TF PKB 2013-2015.

Selain itu juga diberikan kepada Faisal Akbar - ketua TF Tarif 2008, Fachrulrezi - ketua TF Tarif 2010 dan Abdulloh Al-Arif - ketua TF Tarif 2013.

Friday, January 17, 2014

Slide Presentasi Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Pajak PPh 21


Slide berikut ini memberikan penjelasan tentang pedoman teknis tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21, silahkan di simak.

Thursday, January 16, 2014

BPJS kesehatan


Apa itu BPS?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS kesehatan merupakan transformasi dari Askes, sedangkan BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek.
BPJS dibentuk berlandaskan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan mulai beroperasional pada tanggal 1 Januari 2014.

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan : 3 asas dan 9 prinsip.
3 Asas tersebut terdiri dari
  • a). Asas Kemanusiaan 
  • b). Asas Manfaat dan 
  • c). Asas Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 
Sedangkan 9 Prinsip yang terdiri dari
  • a). Prinsip Kegotongroyongan, 
  • b). Prinsip Nirlaba, 
  • c). Prinsip Keterbukaan, 
  • d). Prinsip Kehati – hatian, 
  • e). Prinsip Akuntabilitas, 
  • f). Prinsip Portabilitas, 
  • g). Prinsip Kepesertaan bersifat wajib, 
  • h). Prinsip Dana Amanat dan 
  • i). Prinsip Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta.
Berdasarkan undang undang yang ada, setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
Target paling lambat seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS kesehatan adalah Januari 2019.

Apa dampaknya terhadap pekerja yang selama ini fasilitas kesehatannya di jamin oleh perusahaan atau asuransi?
Karena kepesertaan BPJS kesehatan ini bersifat wajib, maka setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali tetap wajib menjadi peserta BPJS kesehatan meskipun sudah memiliki jaminan kesehatan lain.

Tahap kepesertaan
Dimulai tahun 2014, seluruh anggota TNI, Polri, PNS, pekerja BUMN beserta keluarganya sudah harus menjadi peserta BPJS kesehatan.
Kemudian disusul pekerja dari perusahaan swasta, selambat-lambatnya pertengahan 2015 sudah harus menjadi peserta BPJS kesehatan.

Iuran
Iuran BPJS kesehatan untuk pekerja di perusahaan diklasifikasikan berdasarkan upah yang di laporkan. Besaran iuran per bulannya adalah maksimal 5% dari dua kali PTKP dengan satu anak (~ 5% * Rp. 4,725,000).
Komposisi pembayarannya adalah 4% di tanggung perusahaan, sedangkan 1% ditanggung pekerja.

Manfaat
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis sesuai kebutuhan medis yang diperlukan. Dan manfaat non medis berupa akomodasi yang dibedakan berdasarkan skala besaran iuran.
Untuk pekerja dengan iuran 1,5 ~ 2 kali PTKP mendapat fasilitas akomodasi ruang perawatan kelas I.
*catatan: Setiap pemeriksaan kesehatan, peserta harus melalui prosedur yang ditetapkan. Yaitu harus melewati strata 1 dulu (Puskesmas, klinik pratama), baru bisa di rujuk ke strata 2 (klinik spesialis), dan seterusnya,... (ini yang bakalan jadi resistensi)

COB (Coordination of Benefit)
Yaitu dimungkinnya untuk memperoleh manfaat berlapis, dengan kerjasama antara BPJS kesehatan dan penyelenggara asuransi komersial dengan peserta BPJS. Sebagai contoh peserta BPJS kesehatan seharusnya haknya adalah rawat inap ruang kelas II, namun ingin upgrade ke ruang kelas I. Nah selisih biaya ini yang akan di tanggung oleh asuransi komersial dengan bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Tantangan bagi pekerja TEPI
Selama ini jaminan kesehatan pekerja dan keluarganya di kelola oleh divisi MED, bagaimanakah arah kebijakan jaminan kesehatan kedepannya setelah di berlakukannya BPJS kesehatan ini???

Peluang
Dengan dimungkinnnya COB, perusahaan dapat memilih penyelenggara asuransi komersial yang menawarkan paket kesehatan yang sama dengan fasilitas pekerja saat ini, dengan tambahan fitur investasi (semacam unit link) sehingga pada saat pensiun nanti pekerja tidak perlu membayar iuran bulanan lagi.

Kelemahan
Karena asuransi komersial pada dasarnya adalah bisnis, bagaimanakah kualitas pelayanannya kelak?

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons