Showing posts with label Upah. Show all posts
Showing posts with label Upah. Show all posts

Friday, January 17, 2014

Slide Presentasi Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Pajak PPh 21


Slide berikut ini memberikan penjelasan tentang pedoman teknis tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21, silahkan di simak.

Thursday, January 9, 2014

Ilustrasi Pemungutan PPh Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT

Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).

Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2010 perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2011, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja dimana masing-masing menerima uang pesangon sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 300 juta yang dibayarkan sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2011. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi :
= 0% x Rp. 40 juta = Rp. 0,-
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
= 0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 200 juta = Rp. 30.000.000,-
Total = Rp. 32.500.000,-
Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp. 32.500.000,- dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0%, serta kepada Sofyan Maliki;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 Februari 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2011 paling lambat tanggal 21 Februari 2011.
Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Tjahjo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2010, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp. 600 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
  1. Bulan Januari 2010 Rp. 240 juta
  2. Bulan Januari 2011 Rp. 120 juta
  3. Bulan Juli 2011 Rp. 120 juta
  4. Bulan Januari 2012 Rp. 120 juta
Bagaimana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
Bulan Januari 2010 :
= 0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 140 juta = Rp. 21.000.000,-
Total Rp. 23.500.000,-
Bulan Januari 2011 :
= 15% x Rp. 120 juta = Rp. 18.000.000,-
Bulan Juli 2011 :
= 15% x Rp. 120 juta = Rp. 18.000.000,-
Bulan Januari 2012 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2012 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2012 :
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 70 juta = Rp. 10.500.000,-
Total = Rp. 13.000.000,-
Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:
    • Bulan Januari 2010 sebesar Rp. 23.500.000,-
    • Bulan Januari 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bulan Januari 2012 sebesar Rp. 18.000.000,-
  2. memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali pembayaran uang pesangon sebagai berikut:
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2010 sebesar Rp. 23.500.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2012 sebesar Rp. 18.000.000,-
  3. menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut:
    • Bulan Januari 2010 paling lambat 10 Februari 2010;
    • Bulan Januari 2011 paling lambat 10 Februari 2011;
    • Bulan Juli 2011 paling lambat 10 Agustus 2011;
    • Bulan Januari 2012 paling lambat 10 Februari 2012;
  4. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21
    • Bulan Januari 2010 paling lambat 22 Februari 2010;
    • Bulan Januari 2011 paling lambat 21 Februari 2011;
    • Bulan Juli 2011 paling lambat 22Agustus 2011;
    • Bulan Januari 2012 paling lambat 22 Februari 2012;
Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pihak Ketiga
Wahyudi Nugorho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli, mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugorho sebesar Rp. 500 juta secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
= 0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 400 juta = Rp. 60.000.000,-
Total = Rp. 62.500.000,-
Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp. 62.500.000,- dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 Agustus 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2011 paling lambat tanggal 22 Agustus 2011.
sumber: www.pajak.go.id

Saturday, January 4, 2014

Daftar Gaji Fresh Graduated Sejumlah Perusahaan


Ini daftar gaji fresh Graduated S1 beberapa perusahaan besar yang berseliweran di dunia maya dan bisik-bisikan  teman-teman untuk pegawai organik direct hire. Kalau ada update silahkan koreksi ya. Jika ada kekurangsesuaian dari data ini, bisa di share juga di sini. Sebagai pencerahan.
Ada beberapa faktor yangharus  jadi pertimbangan seorang lulusan muda Perguruan Tinggi dalam memilih pekerjaan.
hire me
  1. Masalah gaji. Jujur saja, tak bisa dipungkiri bahwa gaji merupakan pertimbangan awal dalam memilih pekerjaan. Ini hasil survey saya melihat teman-teman. Ada yang bilang karena passion, setelah saya lihat passion mereka mengikuti berapa bayaran yang ditawarkan perusahaan itu. Disini jangan hanya lihat angka bulat yang didapatkan per bulan saja. Tapi lihat akumulatif per tahun nya berapa.
  2. Setelah gaji faktor lain yang harus dipehatikan adalah masalah tanggungan kesehatan. Sebenarnya, sekaran ini biaya kesehatan sangat mahal. Perusahaan yang berani menanggung kesehatan pekerja nya adalah perusahaan yang care dan mau untuk menjaga pekerja nya. Untuk kesehatan bisa dilihat dari asuransi yang dipakai berapa limit nya, berapa plafon kamar nya apakah hanya meng cover 50% nya atau bagaimana.
  3. Lingkungan kerja. Ini termasuk dalam faktor realistis dan sangat berpengaruh terhadap keinginan pekerja untuk memilih. Apabila point satu (salary) bisa terpenuhi tetapi lingkungan kerja nya tidak sesuai dengan hati nurani kita  tidak akan mendukung perkembangan karir kita disitu. 

Wednesday, December 18, 2013

Index Salary Meet Market P50

Question: Apakah yang dimaksud tentang index salary, Meet Market P50? yang mana hal tersebut biasanya digunakan perusahaan / konsultan untuk menilai apakah salary kita under market atau above market. Mohon pencerahan-nya?
ilustrasi index salary
  • Answer1: Yang biasa memakai index salary seperti itu adalah HAY Consultant, yang mempunyai data survey untuk perusahaan-perusahaan di local (Indonesia) maupun International. Perusahaan-perusahaan tersebut dikelompokkan berdasarkan jenisnya, misalnya Petrochemical, Steel, Pharmaceutical, dsb. dan kemudian dikelompokkan lagi dengan besarnya perusahaan dalam arti jumlah produksinya, nilai produksinya dan juga jumlah karyawannya (artinya dibuat sedemikian sehingga perusahaan-perusahaan yang dalam satu kelompok dapat disejajarkan / dibandingkan). Dari waktu ke waktu, jika kita ikut program HAY, maka kita di update dengan data terbaru, yang biasanya disajikan dalam bentuk grafik, dalam satu kuadran, mulai dari Nol sampai 90.
    Nah, untuk setiap jabatan / posisi (sesuai workl load & responsibility / accountability nya) ada grafiknya masing-masing. Biasanya yang diambil patokan oleh perusahaan ialah Mid market di level P50 (artinya rata-rata dari perusahaan yang didata salary range nya ada di sekitar itu). Jadi, jika yang diambil adalah Mid market P65, artinya salary index yang dipakai adalah di atas rata-rata dari perusahaan sejenis, jadi dapat dibilang sebagai sesuatu patokan yang baik. Kebijakan perusahaan kadang-kadang memilih P80, misalnya untuk menghargai karyawan yang pekerjaannya spesifik dan juga untuk mencegah agar tidak mudah dibajak perusahaan lain. Tetapi, ada juga yang memilih tetap di sekitar P40 untuk semua jabatan, mengingat pasar setempat dan juga kemampuan perusahaan yang tidak mendukung jika dinaikkan ke P50.
  • Answer2: Pada dasarnya istilah Meet Market P65, biasanya dikenal dalam compensation & benefit program secara umum dan secara specific digunakan sebagai reference bagi kebijakan remunerasi sebuah organisasi perusahaan dalam membandingkan remuneration policy mereka dibandingkan dengan market.
    Istilah ini tidak hanya digunakan oleh Hay, akan tetapi digunakan oleh semua salary survey institution dan C&B specialist dari organisasi perusahaan untuk menentukan kebijakan Total Remuneration nya ataupun total cash nya.
    Jadi kalau ada pernyataan bahwa company akan bermain dengan P65, artinya secara remuneration system di organisasi perusahaan tsb. akan secara rata-rata berada di range 65% dari market survey.
    Atau bila anda membagi sebuah graph salary survey dari semua perusahaan migas di Indonesia (misalnya jumlahnya 20 perusahaan) menjadi 4 bagian, ada yang disebut lower quartile yang 25% dan ada median yang 50% dan ada upper quartile yang 75%, maka perusahaan anda adalah 1 dibandingkan 19 perusahaan migas lainnya dan berada P65yang artinya salary rata pekerjanya berada diantara median atau mid point ke upper quartile.Demikian kira2 kebijakan yang diambil oleh organisasi perusahaan terhadap rata-rata salary market yang ada.
sumber: diskusi migas-indonesia (dengan redaksi yang disesuaikan)

Saturday, December 1, 2012

ngomongin Gaji Emang Porno...

Banyak yang memberi nasehat, bahwa ada 4 hal yg penting dalam memilih pekerjaan :
  • Gaji (pendapatan),
  • Jenis pekerjaan,
  • Suasana kerja,
  • Kegiatan sosial (lingkungan).

Nah gaji ini ternyata yg paling dahulu disebutkan … walaupun mungkin bukan hal terpenting, tetapi paling dahulu untuk diketahui sebelum melakukan assesment yang lain. Seperti mencari prospect saja, mana yg potential resources paling besar dulu dipikirin, baru mikir gimana ngebornya, trus bagaimana mendevelope-nya.
Angka gajipun begitu selalu dicari lebih dulu ….dan biasanya angka gaji sangat porno untuk dibicarakan …. Gaji itu penting terutama utk diketahui tapi bukan untuk diberitahukan … Mungkin juga seperti kata Fauzi Petronas, … ngomong gaji sperti ngomong porno atau saru ! pingin lihat tapi …. jangan sampai orang lain tahu. Ngintip lebih syur ketimbang blak-blakan.

Porno ! …. ya barangkali membicarakan gaji masih porno disini …. juga seperti yg ada di Indonesia saat ini dengan maraknya issue menolak penerbitan majalah PlayBoy versi Indonesia … Penolakan sangat kuat tapi aku berani bertaruh kalau terjadi, pasti edisi perdana ludess !!
Setelah itu ya biasa-biasa saja … mungkin isinya mirip majalah Popular yg selama ini sudah sangat seronok. Mungkin anda salah satu pelanggan ? upst !
Kita tahu …. Pornografi di internet sudah ngaudubilah … Ada maupun tidak ada aturanpun sudah akan jalan dengan sendirinya …. kita barangkali akan nangis darah kalau mencoba menahan arus seperti ini. Hayoo sapa yg ndak pernah ngintip gambar2 syur begini ? Dan kalau anak kita lihat2, pasti dengan mencak-mencak teriak melarangnya kan ? Ya karena kan masih anak-anak ….
Belum saatnya ?
Ah apa iya … berarti nanti boleh ?
Semua Porno memang berjalan seperti itu …

Dulu jaman bapak saya masih kecil, yg namanya perempuan dengan rambut panjang sampai pinggang terurai dan terjuntai (tanpa digelung) itu sudah merupakan pemandangan yg suangat saru dan porno banget. Dulu jaman saya kecil cewek-cewek kliatan CD-nya uisiiin banget … Lah ekarang abg-abg pakai celana dalam malah justru dilihatin, kalau ngga keliatan malah malu … ngga modis. Bagi rekan-rekan yg anaknya sudah ABG tentunya tahu hal ini. Attribut agamapun banyak dipakai untuk menutupi keinginan itu. Namun yg terjadi justru jadi tambah aneh. …
Memakai kaos lengan panjang ketat tetapi pakai kerudung, mungkin maksudnya berjilbab tapi malah mleset ndak karu-karuan … sorri contohnya kerudung …. (Fauzi murphy ga mau nyebut jilbab … itu kerudung bukan jilbab katanya).
Ya begitulah hal porno, semua tergantung dari kesiapan dan persiapan. Banyak usaha menutupi tetapi akan terbuka sendrii karena angin mamiri yg berembus semilir … Hal porno akan terbuka sendiri dengan angin semilir …. tak perlu badai Katrina membuka hal-hal porno ….
Belum saatnya … tapi akan datang dengan sendirinya …
dengan atau tanpa persetujuan kita …
The show must go on !

sumber: rovicky.wordpress.com

Monday, January 30, 2012

Slide Presentasi Analisa Proposal kenaikan GI 1 kali setahun

Menanggapi proposal dari manajemen pada akhir 2011 tentang sistem pengupahan baru, SPNTI melakukan analisa terkait dengan proposal dari manajemen tersebut.
Analisanya dapat di lihat pada slide presentasi berikut


Thursday, September 2, 2010

Perubahan Sistem Pengupahan dari Net menjadi Gross

Sehubungan dengan adanya perubahan Undang Undang Perpajakan tahun 2009, dimana dalam UU tersebut terjadil perubahan layer pajak beserta tarif pajaknya. Hal tersebut berdampak pada kelebihan bayar pajak dari pekerja berdasarkan UU yang baru tersebut.

Begitu pula yang terjadi kepada pekerja TEPI, tarif pajak penghasilannya rata rata mengalami penurunan. Secara logika penurunan jumlah pajak yang di bayarkan berarti pula penambahan pendapatan bagi pekerja. Akan tetapi karena di TEPI sistem pengupahannya menganut sistem NET, yang berarti pendapatan pekerja TEPI itu sudah bebas pajak, atau dengan kata lain pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Maka secara kaidah pendapatan pekerja TEPI tidak bertambah. Namun pajak yang dibayarkan perusahaan berkurang, dengan kata lain perusahaan yang memperoleh benefit dari perubahan UU pajak th 2009.

Berdasarkan latar belakang tersebut, SPNTI mengajukan proposal kepada perusahaan untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak tadi kepada pekerja. Hal ini dilandasi pula oleh spirit perubahan UU pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan wajib pajak.

Perusahaan melalui manajemennya menjawab proposal SPNTI dengan menawarkan perubahan sistem pengupahan dari sistem net (bebas pajak) menjadi sistem gross. Dengan pertimbangan bila ada perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari, dampaknya langsung di terima oleh pekerja.
Skema kalkulasi net menjadi gross

Setelah melalui diskusi dan studi yang cukup panjang, akhirnya disepakati perubahan sistem pengupahan tersebut dari net system menjadi gross system. Dengan perubahan tersebut secara pendapatan, pekerja TEPI mengalami kenaikan. Akan tetapi dampak lainnya yang terasa cukup berat bagi pekerja, adalah dampak psikologis karena merasakan jumlah pajak yang dipotong tiap bulannya.

Thursday, December 31, 2009

FAQ benefit


Frequently Asked Questions (FAQ) tentang kompensasi dan benefit
  1. Apa yang dimaksud dengan kompensasi?
    Kompensasi adalah ...
  2. Apa yang dimaksud dengan benefit?
    Benefit adalah....
  3. Apa saja komponen yang termasuk kompensasi dan benefit?
  4.  

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons