Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan
Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009
yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010.
 |
| tarif pajak uang pesangon |
Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh
PMK No.16/PMK.03/2010 dan
PP No.68/2009 tersebut.
Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja
atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak.
Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang
dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun
oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh
badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah
mencapai usia pensiun.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan
penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang pribadi yang
berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang
ditentukan.
Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai
berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasiian yang drterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan
yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun
berikutnya.
Mulai Berlaku
Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 16 November 2009.
Sumber: http://www.klinik-pajak.com/