Tuesday, June 12, 2012

PO Petunjuk Pengelolaan Keuangan SPNTI

1. TUJUAN
  • Untuk mematuhi prinsip-prinsip standar akuntansi,
  • Optimalisasi dan efisiensi anggaran SPNTI agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota.
2. REFERENSI
  • Anggaran Dasar SPNTI
  • Anggaran Rumah Tangga SPNTI
  • Risalah Rapat Kerja SPNTI tertanggal xxxx
3. DEFINISI
  • Penerimaan Keuangan SPNTI: berasal dari Iuran bulanan anggota, sumbangan sukarela anggota, sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, dan badan usaha SPNTI
  • Pengeluaran SPNTI: Pengeluaran operasional organisasi dan pengeluaran Program kerja.
  • Laporan Semester: adalah laporan keuangan yang dibuat oleh pelaksana kerja (Ketua Divisi dan/atau Ketua TDK) setiap bulan Juli untuk semester-1 dan bulan Januari untuk semester-2.
4. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN IURAN ANGGOTA 
4.1 Penerimaan Iuran Anggota SPNTI
  1. Data iuran SPNTI akan dikoordinasikan oleh  Bendahara SPNTI Pusat kepada HR/Payroll Kantor JHO dan BPN setiap bulan Januari dan bulan Juli.
  2. Data iuran SPNTI dikelompokkan berdasarkan data hasil konfirmasi jumlah anggota aktual dari SPNTI TDK
4.2 Pembagian Iuran Anggota SPNTI
  1. Dana iuran anggota dikumpulkan pada Kas SPNTI Pusat.
  2. Proporsi pembagian iuran anggota untuk alokasi dana adalah 30% SPNTI Pusat dan 70%  SPNTI TDK
  3. Periode anggaran berbasis semester, untuk semester-1 dimulai dari 01 Januari hingga 30 Juni dan semester-2 dimulai dari 01 Juli hingga 31 Desember setiap tahunnya.
  4. Alokasi dana iuran dapat dicairkan dengan syarat SPNTI TDK mengajukan program kerja yang disepakati di rapat kerja dan telah menyerahkan Laporan Keuangan semester sebelumnya.
  5. Untuk menjamin kelancaran operasional, SPNTI Pusat akan memberikan panjar untuk mencukupkan saldo kas setiap TDK sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi TDK yang anggotanya lebih dari 100 orang dan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) bagi TDK yang anggotanya kurang dari 100 orang di bulan Januari untuk semester-1 dan di bulan Juli untuk semester-2 jika SPNTI TDK yang terkait telah menyerahkan Laporan Keuangan pada semester sebelumnya.
Formulir panjar dana SPNTI terlampir.

4.3  Petunjuk Penggunaan Keuangan
Pada dasarnya, dana iuran anggota dapat dipakai untuk seluruh keperluan operasional SPNTI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat TDK. Namun demikian dalam rangka standrisasi prosedur dibuat ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembelian peralatan penunjang operasional organisasi diantaranya adalah laptop, HP, hard disk/flash disc, kamera, printer, infokus, aksesoris kantor, dan lain sebagainya. Barang-barang yang telah dibeli harus dibuatkan daftarnya untuk memudahkan pendataan.
  2. Pemberian uang saku atas tugas yang diberikan oleh organisasi. Tugas yang dimaksud meliputi kegiatan rapat organisasi, pelatihan, dan tugas yang berhubungan dengan pihak luar.  Uang saku tersebut dapat dimintakan ke bendahara setelah ada surat tugas tertulis dari Ketua umum / ketua TDK / Ketua Task Force.
  3. Pemberian biaya akomodasi dan transportasi untuk pengurus yang akan melakukan tugas jika diperlukan. Untuk pelaporannya, pengurus wajib melampirkan tiket dan kwitansi pembayaran yang telah dikeluarkan.
  4. Pembayaran biaya komunikasi dan akses internet.
  5. Pembiayaan untuk tim Task Force yang dibentuk oleh SPNTI Pusat.
  6. Pembiayaan acara yang telah diprogram dalam rapat kerja.
  7. Pembiayaan pelatihan, seminar, workshop, dan hal lainnya yang dimaksudkan untuk pengembangan kemampuan pengurus.
  8. SPNTI Pusat dan TDK dapat memberikan advance atau pinjaman kepada pengurus atau anggota yang akan melakukan tugas SPNTI dengan biaya perusahaan. Pinjaman ini diberikan karena hal yang mendesak  untuk pembelian tiket, ongkos perjalanan, dan akomodasi. Pengurus atau anggota yang bersangkutan wajib mengembalikan pinjamannya, jika telah mendapatkan pembayaran dari perusahaan.
  9. Atau keperluan-keperluan lain yang disepakati.
4.4 Pelaporan Keuangan
Untuk memudahkan administrasi keuangan, maka aturan pelaporan dibuat sebagai berikut:
  1. Laporan Semester dibuat dan dilaporkan oleh fungsionaris SPNTI Pusat dan Ketua TDK.
  2. Laporan penggunaan anggaran Task Force (kelompok kerja) dan koordinator Program Kerja dibuat dan dilaporkan oleh Ketua Task Force dan ketua Koordinator Program Kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa tugas task force berakhir.
5. PENANGGUNG JAWAB
Pelaksana Kerja:
Pelaksana kerja yaitu: Fungsionaris SPNTI Pusat  dan/atau Task Force dan/atau Koordinator Program Kerja yang melaksanakan tugas organisasi dan menggunakan anggaran SPNTI. Pembuatan Laporan Keuangan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang patut.

Bendahara
Bendahara SPNTI Pusat melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang telah dibuat oleh Pelaksana Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah Pelaksana Kerja menyerahkan Laporan Keuangan.
Format Laporan Keuangan terlampir.

Ketua Umum
Ketua Umum mengesahkan Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Pelaksana Kerja yang telah diperiksa oleh Bendahara SPNTI Pusat.

Tuesday, April 17, 2012

PO Perjalanan Dinas Organisasi

1. TUJUAN
Untuk memfasilitasi Pengurus SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya, maka disusunlah Peraturan Organisasi perihal Perjalanan Dinas Organisasi.

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI
  3. PKB 2011-2013
3. DEFINISI
  • Perjalanan Dinas: Adalah segala perjalanan yang dilakukan oleh pengurus dan atau anggota SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya.
  • Penanggung Jawab:
    1. Ketua Umum, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota  SPNTI Pusat dan atau SPNTI TDK
    2. Ketua TDK, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota SPNTI TDK.
4. DESKRIPSI
Perjalanan Dinas terbagi menjadi 2 jenis:
  1. Perjalanan Dinas Perusahaan atau “Company Mission
    Adalah Perjalanan Dinas yang difasilitasi oleh Perusahaan dan merupakan hari kerja. Maka pengurus dan atau anggota SPNTI mengikuti persyaratan administratif Perusahaan misalnya dalam hal pembuatan MO, MES, pengisian “Timesheet”.
    Contoh: Rapat Koordinasi persiapan QM, “Quarterly Meeting (QM)”, Rapat-rapat lainnya antara SPNTI dan Manajemen.
  2. Perjalanan Dinas SPNTI atau “SPNTI Mission
    Adalah segala perjalanan dinas yang tidak dikatagorikan “Company Mission” (tidak mendapatkan fasilitas perusahaan dan bukan merupakan hari kerja) yang ditugaskan oleh Ketua Umum atau Ketua TDK.
    Contoh: Rapat Kerja SPNTI, Rapat Federasi/Konfederasi, atau Rapat-rapat dengan pihak lain.
    Pengurus dan atau anggota SPNTI yang melaksanakan “SPNTI Mission” mendapatkan uang saku sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan penggantian biaya transportasi serta akomodasi bagi yang memerlukan.
Penanggung Jawab kegiatan akan mengumumkan jenis perjalanan dinas dan menunjuk pengurus dan atau anggota yang ditugaskan sebelum perjalanan dinas dilakukan.

Monday, January 30, 2012

Slide Presentasi Analisa Proposal kenaikan GI 1 kali setahun

Menanggapi proposal dari manajemen pada akhir 2011 tentang sistem pengupahan baru, SPNTI melakukan analisa terkait dengan proposal dari manajemen tersebut.
Analisanya dapat di lihat pada slide presentasi berikut


Monday, December 5, 2011

TATA TERTIB RAPAT UMUM SPNTI

Pasal 1
RAPAT UMUM

Rapat umum SPNTI selanjutnya disebut RU SPNTI diselenggarakan untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum SPNTI Demisioner, melantik Ketua Umum SPNTI yang terpilih dalam Pemilu SPNTI Pusat, dan menetapkan Program Kerja Utama bagi Pengurus SPNTI Pusat periode berjalan

Pasal 2
PESERTA RAPAT UMUM
  1. Yang berhak menjadi peserta RU SPNTI adalah seluruh SPNTI TDK, yang diwakilkan minimal satu orang yang telah mendaftarkan diri sebelum maupun saat pelaksanaan RU SPNTI.
  2. Pengurus SPNTI TDK dibolehkan dan dianjurkan untuk menyertakan anggota TDK nya untuk menghadiri Rapat Umum SPNTI
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
  1. Hak
    Setiap peserta yang hadir sebagai perwakilan SPNTI TDK dan telah mendaftar menjadi peserta, memiliki hak untuk berbicara
  2. Kewajiban
  • Peserta wajib mengikuti acara dari awal sampai akhir
  • Peserta diwajibkan hadir sebelum acara dimulai
  • Peserta tidak diperkenankan meningalkan ruangan selama acara berlangsung kecuali dengan izin Pimpinan Rapat
  • Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan dan tidak merokok di ruang siding
  • Peserta harus bersikap dan berbicara sopan serta menghargai pendapat orang lain
  • Peserta diwajibkan mengikuti agenda yang telah ditentukan panitia
  • Peserta wajib mengikuti semua peraturan yang telah disepakati
Pasal 4
PIMPINAN RAPAT
  1. Rapat Umum SPNTI dipimpin seorang ketua sidang yang disepakati peserta atau ditentukan dari peserta RU berdasar kesepakatan seluruh peserta RU
  2. Ketua sidang didampingi oleh satu orang wakil ketua sidang dan seorang sekertaris.
Pasal 5
SIDANG-SIDANG

Sidang dalam RU I terdiri dari Sidang-sidang Pleno
  1. Sidang Pleno ke-1 Mendengarkan dan mengevaluasi LPJ Ketua Umum Demisioner.
  2. Sidang Pleno ke-2 Melantik Ketua Umum SPNTI yang terpilih pada Pemilu SPNTI Pusat
  3. Sidang Pleno ke-3 Pembuatan Program Kerja Utama selama periode kerja Pengurus SPNTI Pusat terpilih dan Mengevalusasi dan menetapkan Program Kerja jangka Panjang SPNTI
Pasal 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh ketua sidang
  2. Jika pengambilan tidak dapat disepakati maka akan dilakukan voting
  3. Suara terbanyak sah jika lebih separuh atau separoh tambah satu dari peserta yang hadir
  4. Jika ternyata jumlah suara masih seimbang maka akan diadakan pengambilan suara suara ulang dengan disepakati oleh semua anggota sidang

Pasal 7

Jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam tatib ini maka peserta berhak meninjau kembali sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat.


Ketua
Ttd

Thursday, September 1, 2011

Struktur Organisasi SPNTI Pusat


Diagram berikut merupakan susunan kepengurusan SPNTI Pusat periode 2011-2014


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons