Thursday, August 1, 2013

(SDM) RI Kekurangan Tenaga Perminyakan??


sumber : http://www.migas-indonesia.com

Cadangan dan produksi minyak nasional saat ini semakin turun. Bukan hanya karena dana, namun minimnya pekerja di industri migas dalam negeri juga jadi hambatan tersendiri.

Pembahasan oleh : Administrator Milis Migas Indonesia

Migas indonesia,
Tampaknya isue negara RI kekurangan SDM perminyakan sudah mempengaruhi produksi Migas nasional.
Ini komentar pak Rudi Rubiandini (Kepala SKKMIGAS) saya posting kan...

Jakarta - Cadangan dan produksi minyak nasional saat ini semakin turun. Bukan hanya karena dana, namun minimnya pekerja di industri migas dalam negeri juga jadi hambatan tersendiri.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, satu-satunya kunci untuk meningkatkan produksi migas adalah dengan mencari sumur baru lewat pengeboran.

"Kalau tidak mengebor tidak ada minyak, sedikit ngebor sedikit pula minyak yang didapat, banyak ngebor makin banyak minyak yang didapat, makanya tahun ini kami tetapkan sebagai tahun pengeboran," ujar Rudi ketika berkunjung ke Kantor Trans Corp, Jakarta, seperti dikutip Selasa (23/4/2013).

Namun dari program 1.200 pengeboran sumur eksploitasi dan 250 sumur ekplorasi migas, yang bisa direalisasikan masih sangat sedikit sekali.

"Masalahnya, kita kekurangan rig (alat bor minyak dan gas bumi), saya bilang ke Dirut Pertamina Ibu Karen, tolong ditambah rig-nya. Sekarang sudah ada rig-nya masalah lagi, yang mengerjakan siapa? Karena kita kekurangan orang di industri migas," ujar Rudi.

Kekurangan pekerja di industri migas ini bukan karena Indonesia minim sarjana perminyakan dan lainnya, tapi karena tengaa perminyakan Indonesia banyak bekerja di perusahaan migas asing.

"Tenaga-tenaga mereka sangat diburu industri migas di luar negeri, mereka dibayar US$ 1.500-US$ 2.500 per hari (sekitar Rp 23 juta), jika mereka bekerja di dalam negeri atau bahkan ke Pertamina, mereka pasti mikir-mikir lagi," ungkap Rudi.

Rudi sempat menyinggung juga soal wacana gaji pegawai SKK Migas (dulu BP Migas) yang rencananya akan disamakan dengan PNS. Jika ini terjadi, maka tidak akan ada yang mau menjadi pegawai SKK Migas.

"Kalau itu terjadi, tidak perlu Mahakamah Konstitusi yang membubarkan, disamakan gajinya saja dengan PNS besok BP Migas bubar, ya karena mereka-mereka yang bekerja di BP Migas orang yang sangat diburu juga perusahaan-perusahaan minyak baik di dalam maupun di luar negeri," tandasnya.

Rista Rama Dhany - detikFinance

Tanggapan 1 - aank71

Tenaga perminyakan ini jurusan apa saja pak?

Tanggapan 2 - Elwin Rachmat

Isu yang menarik Pak Herry.
Sulit, namun bukan tidak ada alternatifnya. Sangat tergantung lagi lagi political will.

Kita harus memperbanyak pendidikan dan pelatihan keteknikan yang dibutuhkan sektor migas. Walaupun memerlukan waktu untuk mengecap hasilnya, namun hasil yang akan diperoleh dapat diandalkan kesinambungannya.

Penghargaan pada para profesional migas memang harus ditingkatkan terus sesuai dengan kompetisi dengan negara lain. Membayar expat bukan solusi alternatif untuk mengatasi kekurangan SDM apalagi brain drain.

Alternatif lainnya adalah memperpanjang usia pekerja lebih dari 58 tahun seperti yang berlaku sekarang. Perawatan kesehatan yang diberikan pada pekerja migas ada baiknya dievaluasi hingga sampai usia berapa pekerja migas diharapkan masih produktif. Usia expatriat yang dibayar mahal jauh melebihi batas usia pekerja migas kita. Perawatan kesehatan expatriat dibayar melelaui cost recovery untuk mutu internasional, sedangkan pekerja nasional hanya menerima mutu perawatan lokal.

Terlihat disini bahwa selama ini pekerja migas kita dihargai jauh lebih rendah dari pada para ekspatriat yang belum tentu memiliki kinerja dan produktifitas berlebih. Kapankah pekerja kita dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri?

Tanggapan 3 - puluh.rianto

Bikin pendidikan dan latihan tenaga perminyakan dengan ikatan dinas 10-15 thn.
Setelah itu terserah kpd ybs utk stay, atau kpd perusahaan utk mempertahankannya.

Tanggapan 4 -boorham.rifai@yahoo.com

Borderless artinya sebenarnya tidak ada batasan antara expat dan lokal, murni keseimbangan antara kompetensi, kebutuhan dan how low can you go. Apalagi dari sisi yg punya uang, pastinya tdk peduli expat atau lokal yg penting jobs done. Logikanya expat akan sulit masuk ke Indonesia karena harus bersaing dgn tenaga lokal. Tapi sepertinya di sini yg punya uang lebih suka menyewa expat yg mahal daripada orang lokal walaupun misalnya orang lokal ikhlas dihargain cuma 1/2 harga expat dengan kompetensi yg sama. Mgkn rumor tentang rate maksimum bagi orang lokal dan rate minimum bagi expat itu ada benarnya. CMIIW.

Tanggapan 5 - zulkiflitaher

Apakah benar RI kekurangan tenaga Perminyakan?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu juga kita bertanya apakah hal ini esensial bagi Indonesia untuk survive dalam mengelola kekayaan sumber daya migas ini?

Kalau kita mau lihat Negara Negara yang kaya dengan sumber daya migas, banyak Negara Negara di Timteng misalnya yang gak punya tenaga perminyakan, tapi bisa berhasil dalam mengelola sumber daya migas mereka. Banyak Negara yang gak punya tenaga perminyakan tapi sukses memenuhi atau malah melampaui target pendapatan Negara mereka. Bagi mereka tidak esensial masalah punya atau tidak punya tenaga perminyakan. Tapi dengan menghargai tinggi tenaga perminyakan, mereka bisa mendapatkan tenaga tenaga handal berpengalaman dari seluruh mata angina.

Jadi, menurut saya tidak benar bahwa RI kekurangan tenaga perminyakan. Tapi yang terjadi adalah RI tidak menghargai tenaga perminyakan seperti banyak Negara lain melakukanya. Masih ingat kan diskusi kita tentang SBY yang menyindir Jokowi yang menaikan UMR....?

Tanggapan 6 - Roviky Dwi P

Kalau menurutku sakjane gajinya orang minyak termasuk SKKMIGAS itu sudah pas dan sesuai, yang lain aja kekecilan. Maksude, gaji orang Indonesia semua harus dinaikkan, biarkan saja harga naik semua malah bagus .... supaya kalau kita ke LN juga bisa belanja :-) walaupun inflasi selalu ngikut sepanjang tahun, layaknya entrophy.

Btw, Pak Rudy sepertinya menggunakan fenomena kelangkaan Drilling Engineer (DE) di Indonesia. Salah satu yg kita lihat saat ini adalah sedikitnya DRILLING RIG yang ada di indonesia, tentunya target drilling juga tidak akan tercapai, ujungnya produksi semakin termehek-mehek mengejar target.

Kelangkaan DE ini bukan hanya sekedar karena Rignya ga ada didunia ini, tetapi orang yang mencari drilling rignya pun ngga ada, alias ngga ada DE di Indonesia. Tentu saja DEnya mencarikan rig bagi perusahaannya masing2. Siapa yang punya DE ya mereka yang dapat mencari rig. This is not lack of drilling rig, but lack of drilling engineer.

Jadi kalau emang DE sedang naik daun, ya sudah nggaji DEnya saja yg dinaikkan dengan term of condition sama spt di LN. (shorterm contract, daily rates). cara hitugnya ya seperti yg saya tuliskan bulan lalu disini http://wp.me/p1bJX-et . Jangan dihitung sehari 2500$ utk kerja setahun dikalikan 360 kali !

Lah kok kemudian dibawah-bawa soal kelangkaan Pekerja Migas itu tentunya melebar ke hal lain. Ntah siapa yang melebarkan, Pak Rudi atau wartawan, supaya lebih seru.

Hal yang mirip adalah melihat issue potensi minyak di Indonesia. Apakah memang minyaknya ngga ada atau memang tidak ada geologist yang berusaha serius untuk mencarinya ? Lack of prospect or lack of geologist idea ?

Tanggapan 7 - uripsdm

Rekans MI, Mari kita analisis.

Dengan keyworsd : SDM, Tenaga Kerja, Migas

KEPENTINGAN : Negara, Masyarakat, Pekerja Migas Negara ingin berdaulat atas penguasaan Sumber Daya Migas hingga pengolahan dan pengelolaannya. Masyarakat merupakan konsumen yg ingin menikmati hasil tambang Migas yg juga berhak sebagai warga NKRI, misal dg harga bbm murah. Pekerja Migas ingin memiliki pendapatan setinggi-tingginya.

SUPPLY DEMAND:
Demand bbm domestik membuat tekanan Supply bbm yg memicu peningkatan produksi.

PRODUKSI:
Produksi bbm Dalam Negeri yg terdorong naik, memicu investasi yg menuntut kapital, teknologi dan kebutuhan Tenaga Kerja.

KOMPETENSI:

Kualitas SDM nasional sdh mampu untuk eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan hingga distribusi ke seluruh pelosok NKRI.

PROBLEM:
Kecepatan Demand yg tidak diimbangi Supply. Tuntutan peningkatan produksi yg tidak diimbangi Kuantitas SDM yg kompeten.

ALTERNATIF SOLUSI:
Melalui investasi di dunia pendidikan, tingkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan Vokasional, dibiayai oleh revenur hasil penjualan migas iru sendiri melalui beasiswa ikatan dinas dihidupkan lagi untuk teknisi sd engineer migas. Siswa/mahasiswa bisa sambil magang, alumni langsung bekerja di bidangnya. Para senior yg sdh melanglang buana dan industri migas dijadikan fasilitator/pengajar/mentornya.

Terakhir, Niat ikhlas belajar dan berkarya untuk NKRI..!!

Tanggapan 8 - puluh.rianto@gmail.com

Dg kondisi saat ini yg sudah boirderless, selama demand tenaga perminyakan di luar negri jauh lebih besar daya tariknya atas suply yg dihasilkan didalam negri, brain drain akan terus terjadi.

Tdk cukup dengan peningkatan supply melalui pendidikan, tapi program2 retention di dalam negri harus dilakukan. Perlu Regulasi2 baru dibidang ketenagakerjaan migas yg membuat orang secara rasional lebih memilih bekerja di sini. Efeknya: proses produksi berjalan dg dukungan tenaga kerja migas yg mencukupi, dan produksi migas juga akan meningkat.

Tanggapan 9 - uripsdm@yahoo.com

Coba rekans semua baca komentar yang muncul, yg terbaca adalah:
  1. Membandingkan gaji dg expat. Ini pasti ditulis dg semangat pekerja.
  2. Menghitung fasilitas tunjangan dan sejenisnya, misal medical benefit. Ini pasti ditulis dg semangat pekerja.
  3. Mendiskreditkan kondisi ketenagakerjaan domestik, dan terjadilah brain drain ke LN. Ini pasti ditulis dg semangat pekerja.

Itu tidak salah. Saya sdh menuliskannya di bawah sub judul "KEPENTINGAN", dengan peran sebagai "pekerja" Migas, yg kebanyakan pekerja mau pendapatan setinggi tingginya. Dan keinginan ini tidak ada rem nya. Oleh karena itu, saya tutup dg kalimat "niat ikhlas belajar dan berkarya untuk NKRI".

D sisi lain, ada KEPENTINGAN masyarakat, yg krn perannya tidak berkesempatan memdaftar masuk sbg pekerja Migas, krn misalnya ybs hanyalah seorang tukang kayu, atau petani di pelosok gunung, atau nelayan di sebarang lautan. Namun semua kita berhak untuk menikmati hasil bumi yg adalah kekayaan milik bangsa dan NKRI. Jangan salahkan mereka, kalau menjerit di tengah lautan krn solar langka lagi selangit harganya. Mereka gambaran dari Kepentingan Masyarakat yg ingin nikmat dari hasil bumi NKRI.

Bayangkan, kalau semua pekerja Migas adalah murni bangsa Kita, maka tak seorangpun mengatakan "koq expat itu...dst ..dst".

Bayangkan kalau SDM NKRI yg berkarya, apapun hasilnya, maka nelayan itu bersorak gembira, dan sabar menanti solar penuh pengertian,menunggu menghampirinya demi perahu motor kecilnya bisa melaut lagi.

Ketika semua hasil produksi itu, berupa limpahan rejeki dialokasikan dg secara adil kpd siswa, mahasiswa, pekerja, dan stakeholders lainnya berupa kenikmatan naiknya tingkat ekonomi dan kesejahteraan pribadi, maka NKRI ini akan menjadi Negara Adidaya!!

Mari bersatu, berbakti demi NKRI !!!
Merdeka SDM Indonesia !!!

Tanggapan 10 - puluh.rianto

Memang paling tidak ada 4 kepentingan pak:
  1. Kepentingan usaha/industripengusaha yg memikirkan ya pengusahanya.
  2. Kepentingan pekerja yg memikirkan ya pekerjanya sendiri
  3. Kepentingan negara/pemerintah/juga masyarakat, ya yang memikirkan pemerintah yg sedang berwenang dan memegang mandat.
  4. Kepentingan rakyat, yg memikirkan rakyat lewat wakil2nya di DPR dan komisi yg membidangi energi migas.
Milis ini mayoritas membernya pekerja, jadi wajar saja kalo semangat tanggapannya lebih banyak dari sisi pekerja.

Terbuka ruang yang sama untuk tanggapan dari sisi pengusaha dan pemerintah, dan (wakil) rakyat. Masing2 punya peranan.

Kalo pekerja diminta ikut memikirkan dari sisi kepentingan pemerintah atau yg lain, trus kerjaannya sendiri gimana? dst dst...

Bukannya nggak mau atau berpikir sektoral, tapi partisipasi pekerja ke pemerintah dan masyarakat sudah diwujudkan/diwakili dalam bentuk PAJAK.

Masing2 punya peran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yg dilakoninya...


Tanggapan 11 - Wahyu Affandi

...jika sdh sampai ke situasi "kekurangan SDM perminyakan",maka sdh saatnya ESDM, SKK Migas mendorong para HRD Migas, sbb:

usia kerja: review kembali utk menaikkan batas usia (kini 58 tahun ?), dgn kondisi fit akan ditentukan oleh MCU (medical check up) dan utk posisi tertentu,misal: advisor, specialist

salary: susun jenis salary utk bangsa Indonesia yg mmpunyai skills +experiences, misalnya sebutlah sbg "Asia Expat", mulai dgn rate "setengah, tiga per-empat, atau sama" dgn sang expat asli...jangan menunggu sikon 'brain-drain' (kata isu, event "Pulang Kampung di Dubai akhir Maret 2013" juga tdk menggembirakan...artinya kagak dipercaya) iklan loker: mulailah para HRD/Agen utk mencantumkan 'salary range' , yg sekarang hanya ada di loker luar negeri

job slot: buatlah job slot baru (maaf krn sy di bidang HSE),misal HSE Coach, Environmental Coach, Waste Management Expert, HSE General Promotion, dst. Maka,sikon dunia usaha Migas akan menggeliat,krn saya melihat bhw banyak rekan yg masih sehat gagah hrs berhenti,gara2 batasan umur,dan para yunior akan belajar dari kehadiran sang super senior tsb.

Salam, semoga niat baik akan mampu menolong bangsa sendiri.

Tanggapan 12 - J.S. Sibagariang

Yth. Rekan Migas,

Sharing dari pengalaman saya: Jika kita bicara ttg gaji tinggi (dinaikkan) yang ditawarkan di Oil Company di Indonesia untuk menjawab kebutuhan Tenaga Perminyakan di Indonesia, bukan menjadi *jaminan* bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai tsb adalah bagus & menguntungkan bagi Perusahaan atau Negara.

Contohnya ditempat sister company kami PSC eksplorasi di Indonesia, ada Pegawai (lokal) kantoran yang digaji sangat tinggi (katakanlah >$1,000 x 22 hari kerja + tanggungan2 lain) tetapi setelah dicek-cek dengan adanya pergantian manajemen, pekerjaannya tsb tidak dapat dikatakan bagus atau sesuai dengan kebutuhan Perusahaan atau dengan kata lain merugikan perusahaan.

Jadi jika bicara ttg gaji (uang) yang ditawarkan, tidak menjadi tolak ukur mendapatkan kualitas SDM yang pas (kalau untuk memenuhi kuota/jumlah SDM mungkin bisa/iya).

Menurut saya, semangat kebangsaan dan membangun bangsa ini menjadi lebih baik adalah salah satu jawaban untuk perusahaan migas Indonesia/Negara mendapatkan kualitas SDM lokal.

*"ilmu bisa digali, uang bisa dicari, tapi hati & pikiran manusia siapa yang tau..."* :)

Tanggapan 13 - "Amal Ashardian"

Statement yang menarik.
Saya kira statement menguntungkan bagi perusahaan atau Negara perlu lebih diperjelas.

Saya kira personal yang telah digaji 1000USD/day itu memiliki pertimbangan yang jauh lebih dalam daripada sekedar uang. Daripada sekedar menyenangkan pimpinannya, dia berpikir misalnya keselamatan orang dan alam lingkungan.

Karena bekerja tidak hanya demi keuntungan uang semata tetapi juga wajib mempertanggung jawabkan kepada Tuhan.

Saya juga sering menjumpai, karena demi uang atau takut dipecat atau demi menyenangkan boss, seseorang rela melacurkan diri/ melacurkan keahliannya/ke-engineer-anya.

Thursday, July 18, 2013

Pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama 2013-2015

Penandatanganan PKB 2013-2015
Pada hari kamis, 18 Juli 2013 bertempat di kantor Total EP Indonesia di Jakarta telah dilaksanakan pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yg ke-enam antara Serikat Pekerja Nasional TOTAL E&P INDONESIE (SPNTI) dan TOTAL E&P INDONESIE (TEPI).  Pe-nandatangan-an PKB ini merupakan hasil kesepakatan dari perundingan antara tim Serikat Pekerja dan tim menejemen TEPI untuk periode masa 2 tahun (2013-2015).

Ibu Elisabeth Proust, President Director and General Manager TEPI, menyampaikan apresiasinya kepada SPNTI dan juga kepada tim kerja PKB (taskforce team) yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan proses perundingan sehingga dapat tercapai kesepakatan.

“PKB bukan hanya sekedar dokumen yang perlu di perbarui dan dirundingkan setiap 2 tahun sekali. Akan tetapi PKB, memiliki makna yang lebih dari sekedar itu, Sebab PKB merupakan gambaran serta manifestasi dari hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan para pekerjanya. Kesepakatan PKB mencerminkan nilai kebersamaan, kerja keras, harapan serta komitmen untuk bekerja sama untuk mewujudkan produktivitas dan sukses bersama” ungkapnya.

Seremoni pe-nandatangan-an PKB ’13-’15

Bertindak atas nama menejemen TEPI, Ibu Elisabeth Proust sedangkan dari SPNTI di wakili oleh Ketua umum SPNTI, Fauzan Muttaqin melakukan pe-nandatangan-an Perjanjian Kerja Bersama 2013 – 2015. Pe-nandatangan-an ini disaksikan oleh beberapa pejabat negara terkait diantaranya: Indra Wardhana (perwakilan SKKMigas), Amin Latif (Kepala Disnaker Balikpapan) and Suriansyah (Keapal Disnaker Kutai Kartanegara).

Wednesday, July 10, 2013

draft PO Penanganan Surat Keluhan_Permintaan Advokasi Anggota SPNTI

1. TUJUAN
Dalam rangka melakukan standarisasi proses penanganan surat keluhan dan permintaan advokasi anggota SPNTI, maka disusunlan Peraturan Organisai SPNTI terkait sebagai berikut

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI 
  3. PKB TEPI 2013-2015
3. DEFINISI
  • Surat keluhan adalah ....

4. LANGKAH PENANGANAN
Tatacara Penanganan Surat Keluhan Pekerja
  1. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat oleh anggota SPNTI.
  2. Keluhan yang dapat ditindaklanjuti oleh SPNTI adalah keluhan yang dibuat secara tertulis.
  3. Langkah pertama: Surat Keluhan dibuat oleh Pekerja ditujukan kepada Atasan langsung (N+1) pekerja dan ditembuskan kepada Atasan dari Atasan langsung (N+2) Pengurus SPNTI TDK (Ketua TDK dan Fungsionaris Advokasi TDK) dan Pengurus Pusat (Ketua Umum dan Kepala Divisi Advokasi) dan HR Manajer. Atasan yang bersangkutan wajib mencari jalan keluar dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  4. Langkah kedua: Jika dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak surat itu diserahkan belum juga ada penyelesaian yang memuaskan bagi yang bersangkutan, maka keluhannya diajukan kembali dengan tertulis oleh Pekerja yang bersangkutan kepada Atasan dari Atasannya (N+2) dan Human Resources Manager untuk pekerja Daerah Kalimantan Timur dan Vice President Human Resources & General Services untuk Pekerja Kantor Jakarta dengan tembusan kepada SERIKAT PEKERJA. Atasan dari Atasannya (N+2) tersebut wajib mencari jalan pemecahan masalah tersebut bersama-sama Human Resources Manager dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
  5. Langkah Ketiga: Apabila dalam waktu 6 (enam) hari kerja sesudah langkah kedua di atas belum juga terselesaikan, maka persoalannya oleh Pekerja yang bersangkutan diajukan lagi kepada President Director & General Manager atau Executive Vice President Operations & East Kalimantan District Manager masing-masing untuk Pekerja Kantor Jakarta atau Daerah Kalimantan Timur dan kepada SERIKAT PEKERJA. Apabila belum juga terdapat penyelesaian keluhan tersebut di atas dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka persoalan tersebut dikategorikan sebagai perselisihan industrial.
  6. Fungsionaris Advokasi di TDK bertanggung jawab langsung untuk mengawal proses advokasi anggota di TDKnya hingga Surat Keluhan ke-2
  7. Setelah Surat Keluhan ke-3 dan seterusnya Kepala Divisi Advokasi SPNTI Pusat
5. PENANGGUNG JAWAB
  1. Fungsionaris Advokasi TDK
  2. Ketua TDK
  3. Ketua Divisi Advokasi SPNTI Pusat
  4. Ketua Umum

Sunday, June 30, 2013

Perundingan PKB

TEPI-SPN PKB 18_07_2013-215IMG_4890IMG_4886IMG_4894IMG_4913IMG_4910
IMG_4917IMG_4915TEPI-SPN PKB 18_07_2013-199TEPI-SPN PKB 18_07_2013-296TEPI-SPN PKB 18_07_2013-245TEPI-SPN PKB 18_07_2013-227
perundingan PKB, a set on Flickr.
PKB atau Perjanjian Kerja Bersama merupakan peraturan yang sepakati bersama antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja. Dalam PKB tersebut di atur tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. PKB pada dasarnya adalah peraturan perusahaan, akan tetapi yang menjadikannya berbeda adalah PKB dalam pembuatannya melibatkan unsur pekerja dan disepakati bersama antara perusahaan (dalam hal ini manajemen) dan pekerja (diwakili oleh Serikat Pekerja)

PKB mempunyai masa berlaku yaitu 2 tahun. Sehingga setiap periode 2 tahun harus diperbarui. Hal ini untuk mengakomodasi perubahan perubahan yang di rasa perlu baik itu atas inisiatif pekerja maupun untuk kepentingan perusahaan.

Dalam proses perundingan, masing masing pihak menugaskan tim kerja untuk merumuskan perubahan apa saja yang perlu. Di TEPI tim kerja dari unsur Serikat Pekerja di wakili oleh pengurus SPNTI dari masing masing daerah kerja ditambah pengurus pusat. Sedangkan tim kerja manajemen di wakili oleh divisi HR dan legal.

Sebelum memulai perundingan, biasanya tim kerja SPNTI dengan tim kerja manajemen mengadakan outbond bersama. Tujuannya adalah untuk menyamakan paradigma, bahwa ketika dalam perundingan nanti, mereka semua adalah satu tim dengan tujuan yang sama, yaitu untuk menghasilkan PKB yang sesuai keinginan bersama.
Dalam tahapan perundingan, kedua tim kerja bekerja selama 5 hari penuh untuk menelusuri bab per bab, pasal demi pasal, yang mana yang perlu ditambah, dikurang atau di rubah sesuai dengan aspirasi kedua belah pihak.

Hasil dari perundingan tersebut masih berupa draft PKB baru, beserta risalah perundingan. Draft PKB itu nantinya akan di kaji kembali oleh steering committee (SC). Setelah dikaji oleh masing masing SC (manajemen dan SPNTI) dan kedua belah pihak sepakat, maka selanjutnya draft itu di serahkan ke Depnaker dan SKK Migas untuk di review (apakah sesuai normatif atau tidak). Apabila semuanya tidak ada masalah, maka tahap akhirnya adalah penandatanganan PKB.

Monday, June 10, 2013

Perjalanan dari Rumah ke Lapangan Apakah Termasuk Waktu Kerja


Sebagai bahan pengaya wawasan kita terhadap beberapa opini terkait dengan perjalanan dinas, berikut ini di kutipkan diskusi yang ada di portal migas-indonesia. Mudah-mudahan bisa menambah khasanah kita.

sumber: http://www.migas-indonesia.com/
Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“

Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?

Pembahasan - Groove Cameron

Dear Rekan2

Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“

Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?

Apakah ada perjalanan yg memerlukan waktu selama 24 jam di wilayah indonesia (dimana kepmen ini berlaku)?

Menurut pendapat saya yang buta hukum, dan mencoba mencari jawaban melalui internet, bisa jadi pasal 5 ayat 3 diatas, sebenarnya diambil sebagai rangkuman dari 5 CFR Ch. I (1–1–03 Edition), § 551.422 Time spent traveling. Yang isi nya sbb: “(b) An employee who travels from home before the regular workday begins and returns home at the end of the workday is engaged in normal ‘‘home to work’’ travel; such travel is not hours of work.

When an employee travels directly from home to a temporary duty location outside the limits of his or her official duty station, the time the employee would have spent in normal home to work travel shall be deducted from hours of work as specified in paragraphs (a)(2) and (a)(3) of this section.

Jadi menurut hemat saya, Pasal 5 ayat 3, dari KEPMEN tersebut pada dasarnya menjelaskan bahwa bagi karyawan yg melakukan bepergian ke tempat kerja yg bukan official home base nya dan harus menginap semalam atau lebih, maka perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kerja nya adalah termasuk waktu kerja. Demikianlah pendapat saya terhadap KEPMEN pasal 5 ayat 3

Bagaimana pendapat rekan2 yang lain.

Tanggapan 1 - Agus Supriyadi

Dear rekan-rekan
Semoga sehat dan bahagia selalu

Dari diskusi yang pernah saya ikuti, yang dimaksud perjalanan dari rumah ke tempat kerja tersebut bukan dihitung sebagai waktu kerja untuk kemudian mendapatkan upah atau remunerasi, melainkan waktu kerja yang diperhitungkan untuk jaminan asuransi bagi si karyawan.

Artinya jika dalam rangka tugas kerja terjadi hal-hal yg masuk dalam klausal asuransi meski diluar area kerja tetap dapat claim.

Semoga bermanfaat

Tanggapan 2 - Dirman Artib

Share saja.
Kalau dalam  kontrak saya, memang disebutkan istilah khusus waktu perjalanan (traveling time), jadi perjalanan lewat udara dari rumah ke airport pakai taxi, dan dari airport Soekarno-Hatta ke airport Dubai/Abudhabi/Doha, lalu lanjut ke airport Muscat, lalu lanjut lagi ke airport kecil di Gurun Oman disebutkan sebaga "traveling time".

Secara komersial traveling time itu dibayar. Dan dari sisi asuransi, jika terjadi kecelakaan maka berhak mendapatkan pertanggungan, ya kalau meninggal pertanggungan tentu untuk ahli waris.

Btw.
Sebaiknya keluarga diberi awareness tentang pertanggungan asuransi ini, kemana dan bagaimana cara meng-klaim-nya jika memang keadaan yg tak dikehendaki terjadi. Terutama bagi yg menandatangani kontrak dgn perusahaan yg terdaftar di LN, dan tentu saja bukan  teritorial Republik Indonesia, dimana Bang Poltak sebagai kuasa hukum tak lagi kompeten utk memberikan advokasi.

Tanggapan 3 - Hari Subono

Menurut saya dengan membandingkan aplikasinya di perusahaan di luar Indonesia maksudnya adalah apabila "home town" pekerja tersebut untuk mencapainya membutuhkan waktu 24 jam atau lebih ketika cuti maka perjalanannya tersebut tidak dihitung hari cuti (dianggap hari kerja) begitu juga dengan perjalanan balik dari cutinya.
Aplikasinya seperti itu kalo di luar sini dan saya kira demikian juga dengan di Indonesia.

Semoga bermanfaat.

Tanggapan 4 - Dirman Artib

Kayaknya perjalanan ke Tangguh Irian memerlukan waktu yg sama dgn perjalanan ke Doha.
Jadi bagi yg bekerja di Tangguh utk BP memerlukan effort yg sama dgn kawan-kawan yg akan kembali "on" di Qatar Petroleum (QP) setelah 2 minggu "off".

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons