Thursday, September 2, 2010

Perubahan Sistem Pengupahan dari Net menjadi Gross

Sehubungan dengan adanya perubahan Undang Undang Perpajakan tahun 2009, dimana dalam UU tersebut terjadil perubahan layer pajak beserta tarif pajaknya. Hal tersebut berdampak pada kelebihan bayar pajak dari pekerja berdasarkan UU yang baru tersebut.

Begitu pula yang terjadi kepada pekerja TEPI, tarif pajak penghasilannya rata rata mengalami penurunan. Secara logika penurunan jumlah pajak yang di bayarkan berarti pula penambahan pendapatan bagi pekerja. Akan tetapi karena di TEPI sistem pengupahannya menganut sistem NET, yang berarti pendapatan pekerja TEPI itu sudah bebas pajak, atau dengan kata lain pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Maka secara kaidah pendapatan pekerja TEPI tidak bertambah. Namun pajak yang dibayarkan perusahaan berkurang, dengan kata lain perusahaan yang memperoleh benefit dari perubahan UU pajak th 2009.

Berdasarkan latar belakang tersebut, SPNTI mengajukan proposal kepada perusahaan untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak tadi kepada pekerja. Hal ini dilandasi pula oleh spirit perubahan UU pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan wajib pajak.

Perusahaan melalui manajemennya menjawab proposal SPNTI dengan menawarkan perubahan sistem pengupahan dari sistem net (bebas pajak) menjadi sistem gross. Dengan pertimbangan bila ada perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari, dampaknya langsung di terima oleh pekerja.
Skema kalkulasi net menjadi gross

Setelah melalui diskusi dan studi yang cukup panjang, akhirnya disepakati perubahan sistem pengupahan tersebut dari net system menjadi gross system. Dengan perubahan tersebut secara pendapatan, pekerja TEPI mengalami kenaikan. Akan tetapi dampak lainnya yang terasa cukup berat bagi pekerja, adalah dampak psikologis karena merasakan jumlah pajak yang dipotong tiap bulannya.

Friday, January 15, 2010

Sejarah SPNTI

SPNTI (Serikat Pekerja Nasional Total EP Indonesie) terbentuk melalui beberapa tahapan. Adapun beberapa tahapan itu dapat diringkas sebagai berikut:
  • 1970-an s/d 1998 seluruh pekerja tergabung dalam organisasi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) – Sub Unit Total Indonesie.
  • 10 Desember 1998 beberapa perwakilan pekerja dari TOTAL, ARCO dan SANTAFE mendeklarasikan SP MEI (Serikat Pekerja Minyak dan Energi Indonesia)
  • Berdasarkan Surat Kepala BPPKA-Pertamina No. 1861/LO100/99-S8 tanggal 1 September 1999: perihal KORPRI di KPS, dan MUNAS KORPRI ke-5 Tahun 1999 maka keanggotaan Pekerja BUMN pada KORPRI tidak bersifat “otomatis” melainkan bersifat “stelsel aktif” yaitu harus mendaftar lebih dulu. Selanjutnya pekerja secara demokratis diberikan kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Organisasi Pekerja.
  • Selanjutnya Pekerja mengusulkan dibentuknya “Independent Labor Union”, karena KORPRI kurang atau tidak lagi diminati.
  • Merespon usulan dari Pekerja maka Manajemen  mengeluarkan NDD no. 15 dan No.17/ 99 tentang Organisasi Wakil Pekerja Nasional di TI.
  • Oktober / Nopember 1999 berdasarkan NDD no.17/99, terbentuk Organisasi Wakil Pekerja Nasional (OWPN) dimasing masing tempat kerja, dengan Ketua Umum Bpk. Wahjono S dan sebagai wakilnya adalah Bpk. Satrio Adji
  • Tanggal 25 Nopember 1999 pada pertemuan Internal OWPN untuk persiapan agenda QM pertama dengan Manajemen dan pembuatan PP TI 2000 – 2002. Fungsionaris OWPN sepakat untuk mempersiapkan pembentukan Serikat Pekerja di Total Indonesie, dan Fungsionaris OWPN menindak lanjuti dengan melakukan kampanye dan sosialisasi tentang SP, keliling seluruh lapangan atau daerah kerja OWPN yang lain.
  • Tanggal 17 – 18 Desember 1999 diadakan pertemuaan seluruh Pengurus  Daerah OWPN dirumah Garniwa di Rawamangun – Jakarta untuk membuat AD/ART dan  Deklarasi Serikat Pekerja Nasional Total Indonesie.
  • Pada Tanggal 18 Desember 1999 Deklarasi pembentukan SPNTI ditandatangani mengatas namakan seluruh Pekerja oleh :
  • CPU : Imam Santoso, Alex Ayal dan Garniwa
  • CPA : Dharmawan
  • Handil : Abdul Aziz Alkatiri dan Ramdani
  • Senipah : Satrio Adji dan Zaherman
  • BPN : Bahrain Munir dan Wahjono Surjoprawoto
  • JHO : Bambang Seto dan BJ. Rako
  • Tanggal 15 Januari 2000 , Serikat Pekerja Nasional Total Indonesie (SPNTI) sebagai wadah Serikat Pekerja dicatatkan di Depnaker Jakarta untuk Nasional  dan di  International Labor Organization (ILO) Jakarta .
  • Tanggal 16 Febuari 2000 pada QM-Pertama dengan Manajemen, OWPN melaporkan bahwa wadah OWPN  telah berubah menjadi SPNTI dan telah dicatatkan di Depnaker dan ILO.
Lambang SPNTI
Fakta sejarah telah membuktikan bahwa :
  • SPNTI dicetuskan dalam rapat pleno OWPN tgl 18 Desember 1999
  • SPNTI dideklarasikan dan daftarkan di DEPNAKER dan ILO tgl 15 Januari 2000
  • Sementara UU No.21/th 2000 tentang Serikat Pekerja baru di sahkan/ditetapkan oleh Presiden RI dan DPR tanggal 04 Agustus 2000
  • Maka dapat disimpulkan bahwa SPNTI didirikan sebelum UU tentang Serikat Pekerja ada.

Friday, January 1, 2010

FAQ perpajakan


Frequently Asked Questions (FAQ) tentang pajak penghasilan
  1. Apa dasar hukum pajak penghasilan?
    Dasar hukumnya adalah UU no 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU no 7 tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
  2. Apakah yang dimaksud NPWP?
    NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan per bulan?
  4.  

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons