Sehubungan dengan adanya perubahan Undang Undang Perpajakan tahun 2009, dimana dalam UU tersebut terjadil perubahan layer pajak beserta tarif pajaknya. Hal tersebut berdampak pada kelebihan bayar pajak dari pekerja berdasarkan UU yang baru tersebut.
Begitu pula yang terjadi kepada pekerja TEPI, tarif pajak penghasilannya rata rata mengalami penurunan. Secara logika penurunan jumlah pajak yang di bayarkan berarti pula penambahan pendapatan bagi pekerja. Akan tetapi karena di TEPI sistem pengupahannya menganut sistem NET, yang berarti pendapatan pekerja TEPI itu sudah bebas pajak, atau dengan kata lain pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Maka secara kaidah pendapatan pekerja TEPI tidak bertambah. Namun pajak yang dibayarkan perusahaan berkurang, dengan kata lain perusahaan yang memperoleh benefit dari perubahan UU pajak th 2009.
Berdasarkan latar belakang tersebut, SPNTI mengajukan proposal kepada perusahaan untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak tadi kepada pekerja. Hal ini dilandasi pula oleh spirit perubahan UU pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan wajib pajak.
Perusahaan melalui manajemennya menjawab proposal SPNTI dengan menawarkan perubahan sistem pengupahan dari sistem net (bebas pajak) menjadi sistem gross. Dengan pertimbangan bila ada perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari, dampaknya langsung di terima oleh pekerja.
Setelah melalui diskusi dan studi yang cukup panjang, akhirnya disepakati perubahan sistem pengupahan tersebut dari net system menjadi gross system. Dengan perubahan tersebut secara pendapatan, pekerja TEPI mengalami kenaikan. Akan tetapi dampak lainnya yang terasa cukup berat bagi pekerja, adalah dampak psikologis karena merasakan jumlah pajak yang dipotong tiap bulannya.
Begitu pula yang terjadi kepada pekerja TEPI, tarif pajak penghasilannya rata rata mengalami penurunan. Secara logika penurunan jumlah pajak yang di bayarkan berarti pula penambahan pendapatan bagi pekerja. Akan tetapi karena di TEPI sistem pengupahannya menganut sistem NET, yang berarti pendapatan pekerja TEPI itu sudah bebas pajak, atau dengan kata lain pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Maka secara kaidah pendapatan pekerja TEPI tidak bertambah. Namun pajak yang dibayarkan perusahaan berkurang, dengan kata lain perusahaan yang memperoleh benefit dari perubahan UU pajak th 2009.
Berdasarkan latar belakang tersebut, SPNTI mengajukan proposal kepada perusahaan untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak tadi kepada pekerja. Hal ini dilandasi pula oleh spirit perubahan UU pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan wajib pajak.
Perusahaan melalui manajemennya menjawab proposal SPNTI dengan menawarkan perubahan sistem pengupahan dari sistem net (bebas pajak) menjadi sistem gross. Dengan pertimbangan bila ada perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari, dampaknya langsung di terima oleh pekerja.
Skema kalkulasi net menjadi gross |
Setelah melalui diskusi dan studi yang cukup panjang, akhirnya disepakati perubahan sistem pengupahan tersebut dari net system menjadi gross system. Dengan perubahan tersebut secara pendapatan, pekerja TEPI mengalami kenaikan. Akan tetapi dampak lainnya yang terasa cukup berat bagi pekerja, adalah dampak psikologis karena merasakan jumlah pajak yang dipotong tiap bulannya.