Showing posts with label pajak pesangon. Show all posts
Showing posts with label pajak pesangon. Show all posts

Thursday, January 9, 2014

Ilustrasi Pemungutan PPh Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT

Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).

Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2010 perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2011, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja dimana masing-masing menerima uang pesangon sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 300 juta yang dibayarkan sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2011. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi :
= 0% x Rp. 40 juta = Rp. 0,-
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
= 0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 200 juta = Rp. 30.000.000,-
Total = Rp. 32.500.000,-
Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp. 32.500.000,- dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0%, serta kepada Sofyan Maliki;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 Februari 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2011 paling lambat tanggal 21 Februari 2011.
Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Tjahjo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2010, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp. 600 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
  1. Bulan Januari 2010 Rp. 240 juta
  2. Bulan Januari 2011 Rp. 120 juta
  3. Bulan Juli 2011 Rp. 120 juta
  4. Bulan Januari 2012 Rp. 120 juta
Bagaimana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
Bulan Januari 2010 :
= 0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 140 juta = Rp. 21.000.000,-
Total Rp. 23.500.000,-
Bulan Januari 2011 :
= 15% x Rp. 120 juta = Rp. 18.000.000,-
Bulan Juli 2011 :
= 15% x Rp. 120 juta = Rp. 18.000.000,-
Bulan Januari 2012 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2012 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2012 :
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 70 juta = Rp. 10.500.000,-
Total = Rp. 13.000.000,-
Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:
    • Bulan Januari 2010 sebesar Rp. 23.500.000,-
    • Bulan Januari 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bulan Januari 2012 sebesar Rp. 18.000.000,-
  2. memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali pembayaran uang pesangon sebagai berikut:
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2010 sebesar Rp. 23.500.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2012 sebesar Rp. 18.000.000,-
  3. menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut:
    • Bulan Januari 2010 paling lambat 10 Februari 2010;
    • Bulan Januari 2011 paling lambat 10 Februari 2011;
    • Bulan Juli 2011 paling lambat 10 Agustus 2011;
    • Bulan Januari 2012 paling lambat 10 Februari 2012;
  4. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21
    • Bulan Januari 2010 paling lambat 22 Februari 2010;
    • Bulan Januari 2011 paling lambat 21 Februari 2011;
    • Bulan Juli 2011 paling lambat 22Agustus 2011;
    • Bulan Januari 2012 paling lambat 22 Februari 2012;
Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pihak Ketiga
Wahyudi Nugorho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli, mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugorho sebesar Rp. 500 juta secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
= 0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
= 15% x Rp. 400 juta = Rp. 60.000.000,-
Total = Rp. 62.500.000,-
Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp. 62.500.000,- dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 Agustus 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2011 paling lambat tanggal 22 Agustus 2011.
sumber: www.pajak.go.id

Wednesday, November 20, 2013

PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Pensiun, THT dan JHT

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010.

tarif pajak uang pesangon

Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PMK No.16/PMK.03/2010 dan PP No.68/2009 tersebut.

Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.


Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25%  (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasiian yang drterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.

Mulai Berlaku
Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 16 November 2009.
 
Sumber: http://www.klinik-pajak.com/

Friday, January 1, 2010

FAQ perpajakan


Frequently Asked Questions (FAQ) tentang pajak penghasilan
  1. Apa dasar hukum pajak penghasilan?
    Dasar hukumnya adalah UU no 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU no 7 tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
  2. Apakah yang dimaksud NPWP?
    NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan per bulan?
  4.  

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons