Showing posts with label pendapatan. Show all posts
Showing posts with label pendapatan. Show all posts

Wednesday, November 20, 2013

PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Pensiun, THT dan JHT

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010.

tarif pajak uang pesangon

Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PMK No.16/PMK.03/2010 dan PP No.68/2009 tersebut.

Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.


Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25%  (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasiian yang drterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.

Mulai Berlaku
Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 16 November 2009.
 
Sumber: http://www.klinik-pajak.com/

Thursday, September 2, 2010

Perubahan Sistem Pengupahan dari Net menjadi Gross

Sehubungan dengan adanya perubahan Undang Undang Perpajakan tahun 2009, dimana dalam UU tersebut terjadil perubahan layer pajak beserta tarif pajaknya. Hal tersebut berdampak pada kelebihan bayar pajak dari pekerja berdasarkan UU yang baru tersebut.

Begitu pula yang terjadi kepada pekerja TEPI, tarif pajak penghasilannya rata rata mengalami penurunan. Secara logika penurunan jumlah pajak yang di bayarkan berarti pula penambahan pendapatan bagi pekerja. Akan tetapi karena di TEPI sistem pengupahannya menganut sistem NET, yang berarti pendapatan pekerja TEPI itu sudah bebas pajak, atau dengan kata lain pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Maka secara kaidah pendapatan pekerja TEPI tidak bertambah. Namun pajak yang dibayarkan perusahaan berkurang, dengan kata lain perusahaan yang memperoleh benefit dari perubahan UU pajak th 2009.

Berdasarkan latar belakang tersebut, SPNTI mengajukan proposal kepada perusahaan untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak tadi kepada pekerja. Hal ini dilandasi pula oleh spirit perubahan UU pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan wajib pajak.

Perusahaan melalui manajemennya menjawab proposal SPNTI dengan menawarkan perubahan sistem pengupahan dari sistem net (bebas pajak) menjadi sistem gross. Dengan pertimbangan bila ada perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari, dampaknya langsung di terima oleh pekerja.
Skema kalkulasi net menjadi gross

Setelah melalui diskusi dan studi yang cukup panjang, akhirnya disepakati perubahan sistem pengupahan tersebut dari net system menjadi gross system. Dengan perubahan tersebut secara pendapatan, pekerja TEPI mengalami kenaikan. Akan tetapi dampak lainnya yang terasa cukup berat bagi pekerja, adalah dampak psikologis karena merasakan jumlah pajak yang dipotong tiap bulannya.

Wednesday, November 11, 2009

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons