Tuesday, April 17, 2012

PO Perjalanan Dinas Organisasi

1. TUJUAN
Untuk memfasilitasi Pengurus SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya, maka disusunlah Peraturan Organisasi perihal Perjalanan Dinas Organisasi.

2. REFERENSI
  1. Anggaran Dasar SPNTI
  2. Anggaran Rumah Tangga SPNTI
  3. PKB 2011-2013
3. DEFINISI
  • Perjalanan Dinas: Adalah segala perjalanan yang dilakukan oleh pengurus dan atau anggota SPNTI dalam rangka menjalankan tugasnya.
  • Penanggung Jawab:
    1. Ketua Umum, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota  SPNTI Pusat dan atau SPNTI TDK
    2. Ketua TDK, bertindak sebagai penanggung jawab atas perjalanan dinas bagi pengurus dan atau anggota SPNTI TDK.
4. DESKRIPSI
Perjalanan Dinas terbagi menjadi 2 jenis:
  1. Perjalanan Dinas Perusahaan atau “Company Mission
    Adalah Perjalanan Dinas yang difasilitasi oleh Perusahaan dan merupakan hari kerja. Maka pengurus dan atau anggota SPNTI mengikuti persyaratan administratif Perusahaan misalnya dalam hal pembuatan MO, MES, pengisian “Timesheet”.
    Contoh: Rapat Koordinasi persiapan QM, “Quarterly Meeting (QM)”, Rapat-rapat lainnya antara SPNTI dan Manajemen.
  2. Perjalanan Dinas SPNTI atau “SPNTI Mission
    Adalah segala perjalanan dinas yang tidak dikatagorikan “Company Mission” (tidak mendapatkan fasilitas perusahaan dan bukan merupakan hari kerja) yang ditugaskan oleh Ketua Umum atau Ketua TDK.
    Contoh: Rapat Kerja SPNTI, Rapat Federasi/Konfederasi, atau Rapat-rapat dengan pihak lain.
    Pengurus dan atau anggota SPNTI yang melaksanakan “SPNTI Mission” mendapatkan uang saku sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan penggantian biaya transportasi serta akomodasi bagi yang memerlukan.
Penanggung Jawab kegiatan akan mengumumkan jenis perjalanan dinas dan menunjuk pengurus dan atau anggota yang ditugaskan sebelum perjalanan dinas dilakukan.

Monday, January 30, 2012

Slide Presentasi Analisa Proposal kenaikan GI 1 kali setahun

Menanggapi proposal dari manajemen pada akhir 2011 tentang sistem pengupahan baru, SPNTI melakukan analisa terkait dengan proposal dari manajemen tersebut.
Analisanya dapat di lihat pada slide presentasi berikut


Monday, December 5, 2011

TATA TERTIB RAPAT UMUM SPNTI

Pasal 1
RAPAT UMUM

Rapat umum SPNTI selanjutnya disebut RU SPNTI diselenggarakan untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum SPNTI Demisioner, melantik Ketua Umum SPNTI yang terpilih dalam Pemilu SPNTI Pusat, dan menetapkan Program Kerja Utama bagi Pengurus SPNTI Pusat periode berjalan

Pasal 2
PESERTA RAPAT UMUM
  1. Yang berhak menjadi peserta RU SPNTI adalah seluruh SPNTI TDK, yang diwakilkan minimal satu orang yang telah mendaftarkan diri sebelum maupun saat pelaksanaan RU SPNTI.
  2. Pengurus SPNTI TDK dibolehkan dan dianjurkan untuk menyertakan anggota TDK nya untuk menghadiri Rapat Umum SPNTI
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
  1. Hak
    Setiap peserta yang hadir sebagai perwakilan SPNTI TDK dan telah mendaftar menjadi peserta, memiliki hak untuk berbicara
  2. Kewajiban
  • Peserta wajib mengikuti acara dari awal sampai akhir
  • Peserta diwajibkan hadir sebelum acara dimulai
  • Peserta tidak diperkenankan meningalkan ruangan selama acara berlangsung kecuali dengan izin Pimpinan Rapat
  • Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan dan tidak merokok di ruang siding
  • Peserta harus bersikap dan berbicara sopan serta menghargai pendapat orang lain
  • Peserta diwajibkan mengikuti agenda yang telah ditentukan panitia
  • Peserta wajib mengikuti semua peraturan yang telah disepakati
Pasal 4
PIMPINAN RAPAT
  1. Rapat Umum SPNTI dipimpin seorang ketua sidang yang disepakati peserta atau ditentukan dari peserta RU berdasar kesepakatan seluruh peserta RU
  2. Ketua sidang didampingi oleh satu orang wakil ketua sidang dan seorang sekertaris.
Pasal 5
SIDANG-SIDANG

Sidang dalam RU I terdiri dari Sidang-sidang Pleno
  1. Sidang Pleno ke-1 Mendengarkan dan mengevaluasi LPJ Ketua Umum Demisioner.
  2. Sidang Pleno ke-2 Melantik Ketua Umum SPNTI yang terpilih pada Pemilu SPNTI Pusat
  3. Sidang Pleno ke-3 Pembuatan Program Kerja Utama selama periode kerja Pengurus SPNTI Pusat terpilih dan Mengevalusasi dan menetapkan Program Kerja jangka Panjang SPNTI
Pasal 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh ketua sidang
  2. Jika pengambilan tidak dapat disepakati maka akan dilakukan voting
  3. Suara terbanyak sah jika lebih separuh atau separoh tambah satu dari peserta yang hadir
  4. Jika ternyata jumlah suara masih seimbang maka akan diadakan pengambilan suara suara ulang dengan disepakati oleh semua anggota sidang

Pasal 7

Jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam tatib ini maka peserta berhak meninjau kembali sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat.


Ketua
Ttd

Thursday, September 1, 2011

Struktur Organisasi SPNTI Pusat


Diagram berikut merupakan susunan kepengurusan SPNTI Pusat periode 2011-2014


Thursday, September 2, 2010

Perubahan Sistem Pengupahan dari Net menjadi Gross

Sehubungan dengan adanya perubahan Undang Undang Perpajakan tahun 2009, dimana dalam UU tersebut terjadil perubahan layer pajak beserta tarif pajaknya. Hal tersebut berdampak pada kelebihan bayar pajak dari pekerja berdasarkan UU yang baru tersebut.

Begitu pula yang terjadi kepada pekerja TEPI, tarif pajak penghasilannya rata rata mengalami penurunan. Secara logika penurunan jumlah pajak yang di bayarkan berarti pula penambahan pendapatan bagi pekerja. Akan tetapi karena di TEPI sistem pengupahannya menganut sistem NET, yang berarti pendapatan pekerja TEPI itu sudah bebas pajak, atau dengan kata lain pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Maka secara kaidah pendapatan pekerja TEPI tidak bertambah. Namun pajak yang dibayarkan perusahaan berkurang, dengan kata lain perusahaan yang memperoleh benefit dari perubahan UU pajak th 2009.

Berdasarkan latar belakang tersebut, SPNTI mengajukan proposal kepada perusahaan untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak tadi kepada pekerja. Hal ini dilandasi pula oleh spirit perubahan UU pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan wajib pajak.

Perusahaan melalui manajemennya menjawab proposal SPNTI dengan menawarkan perubahan sistem pengupahan dari sistem net (bebas pajak) menjadi sistem gross. Dengan pertimbangan bila ada perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari, dampaknya langsung di terima oleh pekerja.
Skema kalkulasi net menjadi gross

Setelah melalui diskusi dan studi yang cukup panjang, akhirnya disepakati perubahan sistem pengupahan tersebut dari net system menjadi gross system. Dengan perubahan tersebut secara pendapatan, pekerja TEPI mengalami kenaikan. Akan tetapi dampak lainnya yang terasa cukup berat bagi pekerja, adalah dampak psikologis karena merasakan jumlah pajak yang dipotong tiap bulannya.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons