Sunday, December 1, 2013

Akhir Kontrak Blok Migas dan Pesangon Karyawan

Ketika suatu perusahaan Migas telah habis masa kontraknya di suatu wilayah kerja, maka akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi terhadap karyawannya. Perusahaan dapat mempertahankan karyawannya dan membawa ke wilayah operasi lain. Perusahaan dapat juga mengalihkan karyawan kepada perusahaan baru yang mengakuisisi wilayah kerjanya. Alternatif lain perusahaan dapat mem-PHK karyawannya dengan memberikan pesangon.
Hal inilah yang kira kira akan terjadi pada karyawan TEPI pada tahun 2017 nanti.

Ada 3 hal yang perlu dicermati oleh pekerja TEPI (dalam hal ini SPNTI)
Pertama, Bahwa pembayaran Pesangon dalam hal ini PAP bukan hal yg otomatis diterima oleh pekerja. Seperti kita ketahui bahwa saat ini belum ada peraturan perundangan yg mengatur perihal aspek ketenagakerjaan pada blok migas yg habis masa kontraknya. PAP merupakan akibat/konsekuensi hukum atas terjadinya terminasi (PHK). Disini jelas bahwa PAP tidak mungkin keluar sekonyong2x tanpa adanya terminasi (PHK).

Kedua, Apabila saatnya tiba nanti, Siapa yg berinisiatif men-terminasi hubungan kerja? Perusahaan atau Pekerja?
Ini implikasi dari pasal 163 UU ketenagakerjaan no.13/2003. Perusahaan tidak ingin ada nuansa bahwa merekalah pihak yg berinisiatif mem-PHK. Karena kalau hal itu terjadi Perusahaan bisa kena konsekuansi nilai pesangon yang lebih besar (ini masih persepsi...)
Sedangkan bila pihak Pekerja yang mengundurkan, maka pekerja tsb tidak berhak atas Pesangon (PAP), namun yang di dapat adalah uang pisah. Ini JELAS pekerja tidak akan mau melakukannya.
Sehingga, hal yang memungkinkan dilakukan adalah sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan Quarterly Meeting (QM) November 2013 lalu, yaitu:
Perusahaan membayar PAP atau pekerja menerima PAP sebagai akibat dari konsekuensi berakhirnya kontrak blok mahakam, atau perubahan status perusahaan, atau terbentuknya konsorsium baru.
Jadi bisa dimaknai kesepakatan tsb merupakan MAT berjamaah. MAT (Mutual Agreement Termination) baca: PHK atas suka sama suka.
Jadi harusnya tidak ada kekhawatiran siapa pihak yg berinisiatif utk men-terminasi

Ketiga, mengenai Program funding. Sebagai wujud nyata bahwa perusahaan siap untuk membayar pesangon pekerja dalam hal berakhirnya kontrak blok mahakam, Perusahaan akan menganggarkan dana pesangon yang dikelola secara independen. Dana tersebut akan di anggarkan secara bertahap sampai tahun 2017. Dana tersebut akan dibekukan sampai timbulnya hak dan kewajiban para pihak tiba.
Tentang hal yang ketiga ini masih dalam tahap pembahasan, baik itu penganggaran dananya dan juga teknis penempatannya.

Wednesday, November 20, 2013

PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Pensiun, THT dan JHT

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010.

tarif pajak uang pesangon

Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PMK No.16/PMK.03/2010 dan PP No.68/2009 tersebut.

Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.


Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25%  (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasiian yang drterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.

Mulai Berlaku
Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 16 November 2009.
 
Sumber: http://www.klinik-pajak.com/

Friday, November 8, 2013

Pre QM & Quarterly Meeting Nov 2013


Pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 6 & 7 November 2013, telah di laksanakan pertemuan rutin 3 bulanan (Quarterly Meeting) antara Serikat Pekerja (SPNTI) dengan jajaran Management TEPI.

QM nov ’13 SPNTI – MGT

Pertemuan Pre-QM dilaksanakan pada Rabu-nya tanggal 6 Nov 2013 di kantor Jakarta. Pada pertemuan Pre-QM ini dari pihak management diwakili oleh jajaran direksi SDM (divisi HR), sedang dari serikat pekerja (SPNTI) diwakili oleh pengurus SPNTI pusat dan perwakilan dari SPNTI daerah (TDK). Adapun beberapa topik yang di bicarakan diantaranya adalah: Tindak lanjut dari perubahan rumusan THRK dan tunjangan cuti tahunan, fasilitas penugasan dinas (khususnya tentang meal at cost), revisi tarif transport, kelanjutan dari program RMP & DPLK BNI, dan beberapa topik mengenai permasalahan personalia.

Keesokan harinya, kamis 7 Nov 2013, dilanjutkan dengan pertemuan QM. Pertemuan ini di hadiri oleh peserta rapat Pre-QM ditambah dari pihak management hadir pula DG (President Director & General Manager) dan EVP (Executive Vice President). Pada pertemuan ini topik yang di bahas adalah terkait kontrak blok Mahakam yang akan berakhir di tahun 2017.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut secara lengkapnya dapat dilihat di risalah rapat atau dapat pula ditanyakan ke perwakilan pengurus masing masing daerah kerja.

Friday, November 1, 2013

Catatan Kelemahan Peraturan Perundang2-an terkait berakhirnya kontrak Blok Migas


Berikut ini beberapa catatan kelemahan peraturan perundang undangan tentang berakhirnya kontrak blok migas:

  • UU No 22 tahun 2003 tentang Migas hanya mengatur kapan KKKS incumbent dapat mengajukan perpanjangan kontrak blok Migas dan KKKS lainnya dapat mengajukan penawaran pengelolaan Blok Migas yang akan habis masa kontraknya yaitu dimulai sejak 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak blok Migas. Namun UU No.22 tahun 2003 belum mengatur kapan selambat-lambatnya Pemerintah akan memutuskan siapa pihak yang ditentukan mengelola blok Migas yang berakhir masa kontraknya tsb. Preseden buruk terjadi pada blok West Madura Offshore (WMO) yang sebelumnya dikelola oleh KKKS Kodeco yang pada akhirnya digantikan oleh Pertamina Hulu Energi dimana Pemerintah baru membuat keputusan sekitar 1 minggu menjelang berakhirnya kontrak.
  • PSC Contract belum mengatur mekanisme peralihan atas suatu blok Migas yang habis masa kontraknya
  • Akibat tidak diaturnya masa peralihan pada blok Migas yang berakhir masa kontraknya, maka KKKS bersikeras agar posisi/status KKKS sebagai operator pada suatu blok Migas dihormati hingga berakhirnya masa kontrak.
  • Selanjutnya akan berakibat pada tepat pada saat kontrak berakhir Pemerintah akan kesulitan mengelola Blok Migas tsb, karena belum jelas siapa yang mengelola blok Migas tsb.
  • Akibat berikutnya, Pemerintah akan terpaksa/dipaksa mengatur masa peralihan diluar masa kontrak yang ada.
  • Belum diatur secara jelas bagaimana status kepegawaian dari pekerja pada blok MIGAS yang habis masa kontraknya.
  • Mengingat PP 35 th 2004 tentang Kegiatan usaha Hulu Migas, dinyatakan bahwa suatu KKKS hanya boleh beroperasi pada satu blok MIGAS saja, maka apakah dengan berakhirnya kontrak blok Migas KKKS maka KKKS tersebut dikatagorikan diliquidasi?
  • Apakah dengan berakhirnya kontrak blok Migas kontrak kepegawaian pekerja dengan KKKS serta merta berakhir pula?
  • Apakah KKKS yang masa kontraknya berakhir pada suatu blok MIGAS memiliki hak/kewenangan untuk membawa seluruh pekerja ke blok Migas lainnya?
  • Pada PTK SKK Migas belum diatur secara jelas bagaimana mekanisme peng-anggaran pembayaran pesangon bagi pekerja pada blok Migas yang habis masa kontraknya, apakah dianggarkan sejak beberapa tahun sebelum berakhirnya kontrak melalui WP&B atau hanya dianggarkan pada tahun terakhir berakhirnya kontrak.
  • Belum diaturnya secara jelas mekanisme peng-anggaran à Funding pesangon pekerja jika kontrak blok Migas berakhir, hal ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada pekerja bahwa dana pesangon sudah disiapkan/dicadangkan.
  • Pada UU No.13 tahun 2003, belum diatur secara jelas bagaimana kompensasi pesangon bagi pekerja pada blok Migas yang habis masa kontraknya yang ada hanyalah untuk kasus-kasus bangkrut dan likuidasi.

Saturday, September 28, 2013

Bedah buku “EKONOMI MIGAS” Tinjauan Aspek Komersial Kontrak di Industri Hulu Migas

Acara bedah buku “EKONOMI MIGAS” ini di gagas oleh SPNTI dalam rangka untuk memberikan wawasan yang lebih dalam tentang dunia industri migas tentang jenis jenis kontraknya, model PSC, cadangan migas, tata kelola migas, perbandingan dengan industri migas di luar negeri serta proyeksi masa depan industri migas. Target dari acara ini adalah anggota SPNTI, hal ini sehubungan dengan dinamika akan berakhirnya kontrak blok mahakam pada tahun 2017. Acara bedah buku ini dilaksanakan pada hari jum'at tanggal 27 Sept 2013, bertempat di gedung OFL (Ruang Handil) Balikpapan.
bedah buku "Ekonomi Migas" oleh Bpk Benny Lubiantara
Penulis buku: Benny Lubiantara
Ringkasan oleh: Bpk Ganda (SPNTI)
Tanpa basa-basi, pak Benny dalam Bab 1 langsung memulai bahasannya dengan secara ringkas menguraikan sejarah kontrak-kontrak migas.
Jenis Kontrak migas ini mengerucut menjadi 3 (tiga), yaitu: Kontrak Konsesi, Kontrak bagi hasil (PSC), dan Kontrak Servis berikut elemen-elemen dalam struktur kontrak migas, seperti: luas area, durasi kontrak, pengembangan sebagian wilayah, rencana kerja, bonus, royalty, cost recovery, profit share, corporate income taxes, pajak lainnya, Domestic Market Obligation (DMO), ring fencing, partisipasi pemerintah, dan komersialitas. (hal.15).

Pada Bab II diuraikan Kontrak Bagi Hasil (PSC) di Indonesia, sejarahnya sejak kemunculannya hingga beberapa generasi sekarang ini. Diuraikan juga aspek-aspek akuntansi perminyakan dan PSC di Indonesia. (hal 54). …

Ada diagram alir Perhitungan PSC Indonesia berikut penjelasan ringkasnya termasuk perhitungan arus kas kontraktor dan perhitungan keekonomian proyek. (hal.78).
 
Bab III membahas Cadangan Migas dan  Enhanced Oil Recovery, tentu ke aspek keekonomiannya.
 
Bab IV berisi analisis keekonomian model kontrak migas dari perpektif Negara, termasuk mencari model kontrak yang cocok.
 
Salah satu bab yang menarik adalah Bab V Tata Kelola Industri Migas. Bab ini dimulai dengan sub-bab yang menantang: Perlukah Pemisahan Fungsi regulasi dan Fungsi Bisnis?
Segitiga Kebijakan-Regulasi-Bisnis ditampilkan dengan beberapa pola antara pemisahan antar sudut atau ada salah satu kaki segitiga yang dikuasai tetapi kaki yang lain terpisah.
Diberikan beberapa contoh praktik/pengalaman tata kelola, mulai dari Brasil, Norwegia, Venezuela, Malaysia, Arab Saudi.
Dikutip juga hasil penelitian soal korelasi antara model tata kelola dengan kinerja industri migas suatu negara.
Dipaparkan juga perkembangan kontrak hulu migas di beberapa negara, seperti Aljazair, Irak, Iran, Venezuela, Bolivia, Brasil, Norwegia. (hal.130).
 
Bab VI tidak kalah menarik, yaitu Perusahaan Migas Nasional (NOC) dan Internasional (IOC). Diperkenalkan istilah lain selain NOC, yaitu State-Owned Oil Company.
Disampaikan bahwa NOC adalah pengendali 90% cadangan dan 70% produksi migas dunia.
Ada tabel menarik: Ranking Perusahaan Migas berdasarkan Cadangan Migasnya. (hal.149).
Dibahas juga strategi pengembangan NOC, perlunya strategi pemerintah terhadap NOC, dan kecenderungan hubungan antara NOC dan IOC.
 
Selanjutnya, seperti melanjutkan isi Bab IV, Bab VII mengulas Stabilitas dan Dinamika Kontrak Migas.
 
Bab VIII mestinya menarik para pemerhati bisnis Migas Nasional. Karena pada bab  ini diuraikan pandangan penulis buku ini terhadap beberapa kasus kontrak migas di Tanah Air. Meski serba ringkas, pembaca dapat menjumpai kasus Cost Recovery (hal.172), ekspor LNG dari Tangguh (hal.176), PSC Gross (model tanpa cost recovery) (hal.180), dilema perpanjangan kontrak (hal.186), biaya pengembangan komunitas sekitar dan cost recovery (hal.190), cost recovery diganti tunai (hal.193).
Penulis menambahkan beberapa usulan untuk perbaikan.
Bab ini ditutup dengan contoh sukses industri Migas Brasil (hal.203).
Kata-kata kunci untuk bab ini adalah ”one size fits all Models does not exist”. (hal.170)
 
Bab IX menyoroti dinamika harga migas dunia termasuk penjelasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ada sub-bab menarik, yaitu tentang harga minyak mentah Indonesia dan kaitan antara pasar finansial dan harga minyak. (hal.219).
 
Bab XI dan XII mengulas manajemen keuangan/pembiayaan industri hulu migas, termasuk manajemen aset migas, pembiayaan proyek, opsi-opsi pembiayaan dalam tahap-tahap kegiatan hulu migas, juga sumber pembiayaannya dari mana.
 
Buku ini dipungkasi dengan visi penulisnya tentang masa depan industri migas yang dijabarkannya dalam bab XII.
***
 
Buku ini kaya akan referensi. Setiap bab ditopang oleh referensi dari berbagai sumber, baik dari buku, artikel, laporan, komunikasi pribadi dengan nara sumber, undang-undang, PP, hingga tulisan di blog. Tulisannya enak diikuti bahkan bagi mereka yang awam.
 
Khusus bagi pekerja Migas, buku ini bisa menjadi pijakan untuk memandang industri tempat ia bekerja dari pandangan helikopter. Itu bisa sangat membantu positioning pekerja Migas dalam bersikap atas dinamika kontrak yang dialami perusahaan tempat ia bekerja.
Jika boleh mengusulkan, penulis bisa menambahkan satu bab lagi tentang hal ini. Penulis sudah menyinggungnya sedikit pada Bab I hal.5: ..”Paling tidak, ada empat faktor yang membuat industri hulu migas berbeda dengan industri lainnya, antara lain: pertama, lamanya waktu antara saat terjadinya pengeluaran (expenditure) dengan pendapatan (revenue), kedua, keputusan yang dibuat berdasarkan risiko dan ketidakpastian tinggi serta melibatkan teknologi canggih, ketiga, sektor ini memerlukan investasi biaya kapital yang relatif besar, keempat, dibalik semua risiko tersebut, industri migas juga menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Risiko tinggi, penggunaan teknologi canggih, dan sumber daya manusia terlatih serta besarnya kapital yang diperlukan, ….”
Faktor SDM ini sangat jarang dibahas dalam berbagai kesempatan.
 
Pembahasan buku ini juga terkesan a-politis, dalam artian berusaha mendudukkan aspek komersial kontrak migas murni bisnis tanpa campur tangan politik, baik dari Negara maupun perusahaan. Beberapa contoh yang disampaikan, seperti Brasil dan Norwegia (yang sukses) dan Rusia (yang gagal), sebenarnya secara tidak langsung menunjukkan ada faktor itu dalam industri ini. Di Indonesia, walaupun disebut-sebut sebagai perintis model PSC, bongkar pasang tata kelola telah dilakukan dan kita semua mengetahui seperti apa kondisi tata kelola migas Indonesia saat ini. Disamping ada campur tangan berbagai pihak, ada faktor lain yang seperti sudah menjadi ciri khas negeri ini, yaitu: korupsi yang masih merajalela. Jika ada edisi revisi, penulis bisa menambahkan satu bab khusus tentang Tata Kelola Migas Indonesia, sejarah dan tantangannya.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons